Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan sebanyak 372 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika di Jawa Barat (Jabar). Mereka terjaring dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2025 yang dilaksanakan sejak 6 November hingga 10 November 2025.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Barat Kombes Albert RD mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap terafiliasi dengan jaringan lokal bahkan internasional. Polisi juga telah menyita berbagai jenis narkotika yang terdiri dari sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi dan obat keras terlarang.
"Perhitungan black market ya terhadap hasil pengungkapan Polda Jabar ini, ini dari sabu, ganja, estasi, tembakau sintetis, obat keras terbatas dan psikotropika ini mencapai Rp 2,8 miliar," kata Albert di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (20/11/2025).
Albert mengatakan, sebanyak 37 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai target sebelum operasi dilakukan. Bahkan, di antaranya juga terlibat dalam organisasi jaringan internasional yang bernama Golden Triangel.
"Polda Jabar beserta jajaran berhasil mengungkap 37 tersangka yang terbagi di dalam lima jaringan. Polda Jawa Barat beserta jajaran itu tidak hanya melihat kuantitas atau jumlah dari barang bukti yang bisa kita sita. Namun Kami sudah berkomitmen untuk menilai dengan cara kualitas dari jaringan ini. Jadi 37 tersangka ini terbagi pada lima jaringan. Kemudian dari 335 tersangka ini terbagi dalam 67 jaringan," lanjut dia.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Operasi Antik Lodaya 2025 merupakan program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah peredaran narkotika. Kegiatan itu dilaksanakan juga oleh seluruh jajaran polres di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
"Dari operasi antik yang cuma 10 hari ini, kita berhasil menangkap 372 tersangka, ya. Dan dari 372 tersangka ini, kita tampilkan di sini ada 37 orang yang merupakan target sebelum operasi. Jadi, kita ada target orang, barang, dan juga ada nontarget dan nontarget ini dari 37 ada 335 orang," ucap Hendra.
Saat ini, kata dia, para tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut serta menjalani proses hukum. Para tersangka juga terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati.
"Pasal yang kita jerat kepada para pelaku tindak pidana ini yaitu Pasal 114, Pasal, 112, Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana ancaman hukumannya dan ancaman maksimalnya mati atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit, ini tambahannya Rp 1 miliar dan paling banyak yaitu Rp 10 miliar," jelas dia.

1 week ago
10
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428509/original/089547300_1764515016-newsCover_2025_3_22_1742655121160-uksli.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427833/original/038316600_1764425826-Pelaku_pembunuhan_janda_di_Lampung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428412/original/018819500_1764503322-Gunung_Ile_Werung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428375/original/006322400_1764498397-1001256212.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428264/original/081069600_1764487779-WhatsApp_Image_2025-11-30_at_14.03.33.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421044/original/013239000_1763868582-4706a90c-dd05-4b4e-92c1-186ae1f67bfc.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427904/original/079162500_1764439023-Pembukaan_JAFF_2025_di_UGM_Yogyakarta.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427898/original/079625100_1764437379-Perayaan_Jogja-NETPAC_Asian_Film_Festival__JAFF__ke-20.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427888/original/097857800_1764436105-Tim_SAR_menyeberangi_sungai_pakai_tali_untuk_selamatkan_korban_banjir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427859/original/058430600_1764432394-Gajah_mati_diterjang_banjir_di_Aceh.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425780/original/070502300_1764237713-Soto_Tahu_Kemasan_Mbah_Wongso.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427853/original/098903500_1764429491-Wali_Kota_Medan_Rico_Waas.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427847/original/090463000_1764428630-Warga_di_Tapteng_jarah_minimarket__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427840/original/034604500_1764427484-Wali_Kota_Malang_menyerahkan_simbolis_kartu_peserta_BPJS_Ketenagakerjaan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427835/original/050060200_1764426419-Warga_di_Tapteng_jarah_minimarket.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427816/original/000068300_1764423239-Rais_Aam_PBNU_KH_Miftachul_Ahyar.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427815/original/048729000_1764422295-Menkop_Ferry_Juliantono.jpg)




























