Terungkap Peran Tiga Polisi Halangi Penyidikan Kasus Kematian Bripda Dirja Pratama

8 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik, terkait kematian Bripda Dirja Pratama, Selasa (3/3/2026). Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota kepolisian yang terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Sidang etik ini memeriksa tiga terduga pelanggar berinisial MA, MS, dan MF. Ketiganya dinilai memiliki peran dalam menghambat proses pengungkapan peristiwa kekerasan yang berujung pada meninggalnya Bripda Dirja Pratama.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menjelaskan bahwa sidang kali ini secara khusus membahas dugaan perintangan penyidikan.

"Sidang ini terkait obstruction of justice. Ada tiga terduga pelanggar yang baru saja disidangkan, yakni MA, MS, dan MF," kata Zulham Effendy, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan fakta persidangan, MA diketahui tidak melaporkan peristiwa kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, MA juga memerintahkan pembersihan bercak darah di tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya, MA dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri dan pimpinan, serta pembinaan mental dan fisik selama satu bulan.

"Selain itu, MA juga dikenai sanksi administratif berupa demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari," katanya.

Sementara itu, MS terbukti melakukan penghilangan bercak darah atau barang bukti di lokasi kejadian atas perintah MA. Dalam persidangan terungkap, MS yang berstatus sebagai junior mengaku tidak berani menolak perintah tersebut.

"Dijatuhi sanksi etika yang sama serta sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari," ujarnya.

Adapun MF diketahui berada di lokasi dan melihat langsung saat MS diperintahkan membersihkan bercak darah. Namun, MF tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan.

"Padahal, sebagai anggota Polri, ia memiliki kewajiban melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun pelanggaran hukum. MF juga dijatuhi sanksi etika yang sama serta patsus selama 30 hari," ungkapnya.

Terkait alasan penghapusan bercak darah dan tidak adanya laporan awal, Zulham Effendy menyebut pihaknya telah mendalami keterangan MA dalam persidangan. MA mengaku merasa segan dan takut terhadap Bripda Pirman yang dinilainya memiliki karakter dominan.

Selain itu, MA juga sempat berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut dengan alasan sedang tidur, mengingat posisinya berada di dekat pintu keluar lokasi.

"Penghilangan darah itu disebut spontan karena merasa ngeri melihat darah. Namun ia mengaku kaget saat mengetahui korban akhirnya meninggal dunia," terangnya.

Sementara itu, terhadap Bripda Pirman yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban, Komisi Kode Etik Polri sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini, Bripda Pirman masih mempertimbangkan upaya banding atas putusan etik tersebut.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner