Anggota Polres Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

13 hours ago 34

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Bripka AS, Anggota Polres Probolinggo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan FAN (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang jasadnya ditemukan di tepi sungai wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menemukan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Selain itu, penyidik juga menemukan dua unit telepon genggam milik korban,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (18/12/2025) malam.

Kombes Pol Jules menjelaskan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, serta petunjuk, sehingga status terduga pelaku AS resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

“Karena telah terpenuhi unsur pembuktian, maka terhadap terduga pelaku Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Jules menambahkan, sejak Selasa (17/12/2025), tersangka AS telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim," tuturnya.

Meski begitu, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Untuk penyidik sejauh ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain,” ujar Perwira dengan melati 3 dipundaknya.

Terkait barang bukti yang mengarah kepada tersangka, Jules menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Karena proses penyidikan masih berjalan, ada beberapa barang bukti yang telah disita, di antaranya sarana yang digunakan oleh terduga pelaku berupa kendaraan milik tersangka, kemudian handphone milik korban, serta pakaian yang digunakan baik oleh korban maupun tersangka,” jelasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner