Residivis Bobol Rumah Saat Perayaan Cap Go Meh, Gondol Angpao Rp 50 Juta

6 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial S alias W (22) ditangkap aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, setelah membobol rumah warga dan menggasak uang angpao senilai Rp 50 juta. Aksi pencurian itu dilakukan saat perayaan Cap Go Meh, Minggu (1/3/2026).

Peristiwa pencurian terjadi sekira pukul 14.00 WITA di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban, Marissa Mutiara Kumala (33), kala itu sedang meninggalkan rumah untuk menghadiri perayaan Cap Go Meh sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak gembok pagar dan mencongkel pintu utama menggunakan linggis. Dari dalam kamar ayah korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di dalam lemari. Uang tersebut diketahui merupakan uang angpao.

Kasubsipenmas Humas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

"Begitu laporan masuk, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar Adil, Rabu (4/3/2026).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun berhasil mengetahui identitas pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Hasil penyelidikan mengarah pada identitas dan keberadaan pelaku. Pada hari yang sama, Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku berhasil dilacak dan diamankan di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakukang," terang Adil.

Saat dilakukan pengembangan, pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas. Polisi telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian betis.

"Kami terpaksa melumpuhkan pelaku karena berusaha melakukan perlawanan saat proses pengembangan kasus dilakukan," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha X-Ride, sabu, chip judi online, serta memenuhi kebutuhan pribadi. Pelaku juga diketahui merupakan residivis dalam dua kali kasus pencurian dengan pemberatan di Jakarta.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang tunai Rp 9.375.000, linggis, satu sachet sabu beserta alat isap, senjata tajam, dua unit ponsel, dua unit sepeda motor, serta dokumen kendaraan.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada momentum perayaan atau hari besar,” tutup Adil.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner