1.320 Burung Berbagai Jenis Penghuni Hutan Sumatera Diangkut ke Jawa

5 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Petugas menggagalkan pengiriman 1.320 ekor burung berbagai jenis penghuni hutan Sumatera ke Pulau Jawa. Pengiriman burung tanpa dilengkapi dokumen resmi itu terbongkar di Seaport Intradiction Dermaga 2, Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung.

Pengungkapan kasus itu bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas Karantina Satuan Pelayanan Bakauheni bersama tim Flight Protection Indonesia Birds, terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, saat memeriksa sebuah truk boks yang hendak masuk area dermaga, petugas mendapati puluhan keranjang dan kardus mencurigakan di dalam bak kendaraan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran, ditemukan 35 keranjang serta 25 kardus berisi berbagai jenis burung. Total terdapat 1.320 ekor burung yang diangkut dalam truk tersebut," kata Donni, Rabu (4/3/2026).

Dari hasil identifikasi, sebanyak 111 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Rinciannya meliputi 17 ekor cica daun kecil, 18 ekor cica daun besar, 39 ekor cica daun sayap biru, 30 ekor cica daun Sumatra, satu ekor tangkar ongklet (cililin), dua ekor ekek layangan, serta empat ekor sepah raja. Sementara 1.209 ekor lainnya merupakan burung tidak dilindungi yang terdiri dari 21 jenis berbeda," sebutnya.

Donni melanjutkan, sopir truk berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina maupun izin pengangkutan untuk satwa dilindungi saat dimintai keterangan.

Berdasarkan pengakuan sopir, pada 26 Februari 2026 ia menerima permintaan untuk memuat burung dari wilayah Jambi sebanyak 23 keranjang dan dari Lubuk Seberuk sebanyak 37 keranjang. Burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke Depok, Serang, dan Magelang.

“Setiap pengiriman satwa antararea wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. Khusus satwa dilindungi, juga harus disertai izin dari otoritas berwenang. Dalam kasus ini, seluruh dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan,” jelasnya.

Dia menegaskan, sesuai UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa hewan wajib melalui tindakan karantina dan dilengkapi dokumen resmi.

Selain itu, UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.

"Seluruh burung telah didata dan diidentifikasi, sementara sopir dimintai keterangan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum," tandasnya.a

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner