Protes RKUHAP, Dua Pemuda di Bali Coret Bendera Merah Putih

16 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta- Dua pemuda nekat mencoret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana karena salah paham terhadap unggahan soal pengesahan RKUHAP di media sosial. Mereka mengira aturan itu memberi wewenang aparat menangkap orang yang hanya diam atau nongkrong.

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan peristiwa vandalisme itu terjadi sekitar pukul 23.00 WITA. Dua pelaku, adalah KAKP alias Andy (25) dan KAC alias Arai (24).

Keduanya berasal dari Jembrana, ditangkap empat jam kemudian di wilayah Jimbaran, Badung, serta Pemogan, Denpasar oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana

"Mereka sering melihat unggahan-unggahan yang terkait dengan pengesahan KUHAP di beberapa akun media sosial. Dan tanpa membaca RKUHAP tersebut mereka merasa KUHAP tersebut merugikan jadi versi mereka," jelas Adhi konferensi pers di kantor Diskrimum Polda Bali, Denpasar pada Kamis (20/11/2025).

Aksi mereka dimulai sejak sore hari. Pada pukul 19.00 WITA, pelaku KAC membeli tiga kaleng cat pylox dua warna yaitu perak dan satu hitam di Mr. DIY Negara. Keduanya lalu bertemu di Skateboard Park Kota Negara untuk minum arak yang dibawa KAKP, sambil menggambar grafiti di area lintasan skateboard.

"Mereka membeli beberapa perlengkapan untuk melaksanakan vandalisme tersebut. Kemudian mereka meminum dulu minum-minuman keras berjenis arak kemudian mulai menggambar grafiti ditembok arena skateboard di sana," terang dia.

Pelaku Bekerja di Tempat Sablon

Setelah minuman habis dan tersisa satu kaleng cat warna perak, mereka menuju sebuah warung kopi di sekitar Taman Kota untuk merencanakan aksi selanjutnya.

Sekitar pukul 21.00 WITA, kedua pelaku berboncengan menuju taman kota sambil membawa cat pylox. Setibanya di lokasi, KAC menurunkan Bendera Merah Putih dari tiangnya, sementara KAKP memegang ujung bendera agar tetap terbuka.

KAC kemudian menuliskan 'RKUHAP' pada bendera menggunakan cat pylox silver. Bendera yang sempat dinaikkan setengah tiang kembali diturunkan untuk menambahkan coretan huruf 'A' menyerupai simbol anarkis serta satu goresan miring menyerupai huruf 'X' meski tidak selesai.

Setelahnya, keduanya kembali ke warung kopi dan berpisah. Pelaku KAC masih sempat mencoret dinding di sekitar Pos Dishub dekat Terminal Cargo Negara sebelum pulang ke rumah orang tuanya. KAKP juga pulang ke rumah keluarganya.

"Yang satu (Arai) memang dia orang graffiti berkerjanya memang di sablon dan sebagainya. Tapi yang satunya (Andy) memang ikut-ikutan main musik lah. Jadi setelah mereka minum-minum arak dan sebagainya dan memang dari awal mereka sudah punya rencana untuk hal tersebut," papar Adhi.

Ditahan di Rutan Polda Bali

Keduanya mengaku tidak sepenuhnya menyadari perbuatannya karena terpengaruh minuman beralkohol. Mereka menyebut mendapat informasi mengenai RKUHAP dari unggahan akun Instagram @lbh_bali dan @balitidakdiam.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Bali.

"Terhadap mereka barang bukti yang sudah kita amankan sepeda motor, handphone (yang berisi) terjadi percakapan-percakapan dan peristiwa-peristiwa tentang hal yang menggerakkan mereka serta rencana-rencana untuk melakukan vandalisme tersebut dan kaleng cat dan bendera merah putih" tegas Adhi

Mereka dijerat Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang penghinaan terhadap Bendera Negara, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner