Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Rosalina Dewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 days ago 13

Liputan6.com, Kolaka - Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada seorang terdakwa kasus korupsi tambang PT Amin Kolaka, Rabu (28/1/2026). Wanita tersebut diketahui bernama Rosalina Dewi, ia didakwa sebagai pembagi dan penyalur uang koordinasi saat penjualan nikel ilegal di atas tanah milik negara.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Arya Putra Negara mengatakan, Rosalina dinyatakan bersalah dengan hukuman lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

"Menyatakan Posalina Dewi bersalah dalam kasus dengan hukuman pidana 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, mewajibkan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar," ujar Arya.

Diketahui, Posalina Dewi merupakan satu dari 9 orang terpidana korupsi, penjualan nikel secara ilegal di eks IUP PT Pandu Citra Mulia Kabupaten Kolaka. Ia bertugas sebagai penyalur uang koordinasi dari pemilik lahan ke penjual ore nikel hingga ke kepala Syahbandar Kolaka pada tahun 2023.

Posalina bertugas menyalurkan uang dari pembeli, direktur PT Amin, Direktur PT PCM dan hingga kepala Syahbandar. Mereka saat ini sudah divonis dan sisanya menunggu putusan.

Masalah muncul dan diungkap kejaksaan setelah ditemukan ternyata, perusahaan ini sudah dibekukan IUP nya oleh Bupati Kolaka sejak 2014. Namun, Posalina dan 8 orang lainnya masih berupaya melakukan pencurian ore nikel di dalamnya dan mengatur penjualan secara ilegal.

Setelah melalui beberapa kali persidangan sejak November 2025, Posalina Dewi awalnya dituntut JPU Kejati Sultra selama 5 tahun 6 bulan dengan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Tuntutan JPU lebih rendah setahun. Namun, jumlah uang pengganti yang dituntut JPU untuk dibayarkan ke negara tidak berubah usai putusan hakim.

JPU Kejati Sulawesi Tenggara M Yusran mengatakan, perkara Posalina Dewi merupakan terobosan hukum terbaru di Sulawesi Tenggara. Kata dia, ini kali pertama, Kejati Sultra mempidanakan kasus korupsi dalam areal pertambangan dalam tanah penguasaan negara.

"Sehingga, hal ini menjadi pembelajaran kedepannya bahwa, hasil tambang yang ada di dalam tanah negara bisa dibawa dalam undang undang tipikor ketika terjadi perbuatan menjual atau mengeluarkan secara ilegal," ujar JPU Kejati Sultra M Yusran, yang didampingi rekannya Ari Rahael.

M Yusran mengatakan, dari 9 orang terpidana, ada 8 orang yang masuk dalam kasus korupsi. Kedelapannya yakni, Halim Oentoro, Heru Prasetyo, Posalina Dewi dan Erik Sunaryo dan Muliadi, Ridam dan Asrianto Tukimin. Sedangkan sisanya yakni Kepala Syahbandar Kolaka Supriadi, masuk dalam kasus suap.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner