Jerat Hukum bagi 7 Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon, Paling Tinggi Cuma 2,5 Tahun Penjara

3 months ago 43

Liputan6.com, Bantul - Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hari ini, Kamis (20/11/2025), resmi memvonis tujuh pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah atas nama Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon. Vonis yang dijatuhkan bervariasi mulai dari 10 bulan sampai 2,6 tahun.

Berlangsung maraton hingga sore, sidang yang dipimpin hakim ketua Gatot Raharjo dan dua hakim anggota lainnya Dhitya Kusumaning Prawarni serta Sisilia Dian Jiwa Yustisia dipenuhi pengunjung.

Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan satu dari dua sertifikat yang digelapkan ke Mbah Tupon.

Terdakwa Triono yang melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 menjadi pertama yang menjalani sidang. Hakim menjatuhkan vonis penjara dua tahun. Sidang kemudian berlanjut ke tersangka Anhar Rusli, yang merupakan notaris pembuat akta jual beli sertifikat Mbah Tupon.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat otentik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan," kata Gatot.

Terdakwa ketiga Bibit Rustamta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu penggelapan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan.

Berbarengan dengan pembacaan vonis, hakim kemudian memerintahkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 24452 seluas 292 m2 dikembalikan kepada Mbah Tupon.

Di sidang keempat, hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada terdaksi Vitri Wartini. Di kasus yang ramai pada Juni 2025 lalu, Vitri berperan sebagai pemalsu tanda tangan istri Mbah Tupon. Dia terbukti melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang kelima menghadirkan tiga terdakwa yakni Triyono, M. Achmadi dan Indah Fatmawati yang saat sidang berada di Lapas Perempuan kelas IIB Jogja, Wonosari, Gunungkidul. Ketiganya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1, turut serta dengan sengaja melawan hukum melakukan penggelapan.

Khusus untuk terdakwa Achmadi yang berperan sebagai penjamin sertifikat untuk diagunkan ke bank, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan tambahan dengan TPPU sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dan terdakwa M. Achmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dan menggunakan harta kekayaan yang patut diduga yang merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Triyono selama satu tahun empat bulan. Terdakwa Achmadi dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," kata Hakim anggota, Sisilia.

Sedangkan terdakwa Indah divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner