Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada empat terdakwa kasus dugaan makar terkait aktivitas Negara Federal Republik Rakyat Papua Barat (NFRPB). Mereka adalah Maksi Sangkek, Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, dan Nikson May.
Putusan dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Hakim, Henry Dunant Manuhua. Dalam amar putusan, hakim menyatakan para terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus dugaan makar," kata Henry saat membacakan amar putusan, Rabu (19/11).
Majelis hakim menilai perbuatan keempat terdakwa berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta kedaulatan NKRI, namun juga mempertimbangkan sikap kooperatif dan penyesalan para terdakwa. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman delapan bulan penjara.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, mengaku bahwa pihaknya berharap agar keempat kliennya divonis bebas. Meski begitu ia tetap menghormati keputusan hakim.
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami tetap tidak sependapat karena sejak awal kami meminta para klien dibebaskan. Fakta persidangan tidak menunjukkan bukti seperti yang dimaksud JPU dalam surat tuntutan," kata Yan Christian Warinussy.
Terdakwa Janji Tetap Perjuangkan Hak-Hak Papua
Sementara itu, salah satu terdakwa, Abraham Goram Gaman, menilai vonis tujuh bulan yang dijatuhkan majelis hakim sudah cukup adil bagi dirinya maupun rekan-rekannya.
"Putusan hakim bagi kami itu sudah cukup adil, kalaupun kami mau berdebat kusir lagi, nanti membutuhkan waktu, tenaga, biaya. Saya pikir sudah cukup adil," ujarnya usai sidang di ruang Haripin Tumpa PN Makassar.
Abraham menyebut dirinya dan tiga terdakwa lainnya telah menjalani tujuh bulan masa penahanan sejak 28 April 2025. Ia mengatakan masa tahanan mereka kini tersisa 9 hari lagi.
"Kami menerima (vonis tujuh bulan) dan kami pikir tidak ada (niat untuk banding), sudah cukup tujuh bulan paling sembilan hari lagi kami sudah bebas. Sudah tujuh bulan kurang sembilan hari (bebas)," ucapnya.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim. Menurutnya vonis yang diberikan hakim cukup arif dan bijaksana.
"Saya berterima kasih kepada hakim yang memimpin sidang yang cukup arif dan bijaksana di dalam menjalankan sidang sampai menjatuhkan tujuh bulan penjara bagi kami, tahanan. Kami sudah (menjalani) tujuh bulan," kata Abraham.
Meski begitu, ia menegaskan akan tetap memperjuangkan hak-hak rakyat Papua setelah bebas nanti.
"Kami akan tetap memperjuangkan hak-hak orang Papua dalam kedamaian. Persoalannya kan Papua sudah dideklarasi sebagai sebuah negara, tetapi dalam konteks hukum internasional. Jadi tidak pakai kekerasan, secara damai, berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan pengalihan kekuasaan secara de jure," tegasnya.

1 week ago
14
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428509/original/089547300_1764515016-newsCover_2025_3_22_1742655121160-uksli.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427833/original/038316600_1764425826-Pelaku_pembunuhan_janda_di_Lampung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428412/original/018819500_1764503322-Gunung_Ile_Werung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428375/original/006322400_1764498397-1001256212.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428264/original/081069600_1764487779-WhatsApp_Image_2025-11-30_at_14.03.33.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421044/original/013239000_1763868582-4706a90c-dd05-4b4e-92c1-186ae1f67bfc.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427904/original/079162500_1764439023-Pembukaan_JAFF_2025_di_UGM_Yogyakarta.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427898/original/079625100_1764437379-Perayaan_Jogja-NETPAC_Asian_Film_Festival__JAFF__ke-20.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427888/original/097857800_1764436105-Tim_SAR_menyeberangi_sungai_pakai_tali_untuk_selamatkan_korban_banjir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427859/original/058430600_1764432394-Gajah_mati_diterjang_banjir_di_Aceh.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425780/original/070502300_1764237713-Soto_Tahu_Kemasan_Mbah_Wongso.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427853/original/098903500_1764429491-Wali_Kota_Medan_Rico_Waas.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427847/original/090463000_1764428630-Warga_di_Tapteng_jarah_minimarket__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427840/original/034604500_1764427484-Wali_Kota_Malang_menyerahkan_simbolis_kartu_peserta_BPJS_Ketenagakerjaan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427835/original/050060200_1764426419-Warga_di_Tapteng_jarah_minimarket.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427816/original/000068300_1764423239-Rais_Aam_PBNU_KH_Miftachul_Ahyar.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427815/original/048729000_1764422295-Menkop_Ferry_Juliantono.jpg)




























