Siksa Prada Lucky dengan Cabai, 4 Prajurit TNI Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat

2 days ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Empat senior Prada Lucky Namo, yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja dituntut enam tahun penjara dan pemecatan dari dinas TNI karena melakukan penyiksaan sadis terhadap korban.

Tuntutan ini dibacakan Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (11/12/2025).

Rede Radja Cs menyiksa Prada Lucky di rumah jaga Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan Yonif TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, pada 29-30 Juli 2025.

Mereka menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard lebih dahulu dengan hangar pakaian sejak sore hingga menggunakan cabai.

Oditur menyebut keempat prajurit ini tidak dapat mengendalikan emosi, melewati batas-batas pembinaan, lalu menyiksa Prada Lucky dengan di bawah pengaruh minuman keras.

"Dengan sengaja menganiaya yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Perbuatan keempat prajurit ini melanggar Pasal 131 KUHP Militer junto ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sehingga oditur meminta Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara plus pemecatan.

"Pidana pokok penjara enam tahun dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Pidana tambahan dipecat dari kedinasan TNI Angkatan Darat," sebut dia.

Bayar Restitusi

Selain hukuman penjara, keempatnya juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 544 juta sesuai surat perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Restitusi terhadap para terdakwa sebesar Rp 544.625.070 sehingga masing-masing terdakwa sebesar Rp 136.156.267. Fotocopy surat LPSK terlampir dalam tuntutan kami," katanya.

Sidang tuntutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, serta hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Siksa dengan Cabai

Keempat senior ini menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard mulai pukul 15.00 WITA, 29 Juli 2025 di rumah jaga.

Rede Radja meninju perut kedua juniornya itu dan juga memukuli dengan hangar atau gantungan pakaian. Ia juga memerintahkan seorang junior untuk mengambil garam, cabai dan minyak, lalu menguliknya.

Aprianto kemudian memerintahkan juniornya itu untuk mengoleskan itu ke luka di tubuh dua prada ini. Pada malamnya, ia bersama ketiga terdakwa lainnya dan melakukan sejumlah penyiksaan lagi terhadap Prada Lucky dan Prada Richard.

Aprianto juga mencambuk mereka dengan selang lalu menyundutkan rokok ke tubuh mereka. Saat menyiksa Prada Lucky, keempatnya dalam keadaan mabuk berat.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner