Maling Motor di Sukabumi Babak Belur Dihajar Massa, Temannya Kabur

10 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Nasib nahas dialami AA (30), pelaku pencurian kendaraan bermotor. Niatnya menggasak motor warga di Kampung Cigadog, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi berakhir tragis. Dia menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur, Jumat (3/4/2026).

​Aksi nekat pelaku yang dilakukan sekira pukul 09.00 WIB itu awalnya tampak lancar. Namun, saat ia dan rekannya berinisial S hendak membawa kabur motor incaran, warga sekitar menyadari aksi mereka.

Teriakan warga memicu pengejaran yang membuat kedua pelaku panik. AA yang tertinggal tak kuasa menghindari kepungan, sementara rekannya, S, lari tunggang langgang meninggalkan lokasi.

​Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, mengonfirmasi bahwa anggotanya segera turun ke lapangan untuk menyelamatkan pelaku dari amukan massa yang lebih parah.

​“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor berinisial AA yang sebelumnya diamankan warga. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polsek Sukaraja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Aguk.

​Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit sepeda motor dan sebuah kunci leter T yang dimodifikasi untuk merusak lubang kunci kendaraan korban.

Terkait satu pelaku lain yang melarikan diri, Kompol Aguk menegaskan tim buser sedang melakukan pengejaran.

​“Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Kami sudah mengantongi identitasnya dan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” tambahnya.

​Selain memproses hukum pelaku, pihak kepolisian juga memberikan pesan khusus kepada masyarakat sekitar yang terlibat dalam aksi pengejaran tersebut agar tetap berada di koridor hukum.

​“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan, namun tetap kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat membahayakan. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib,” kata dia.

​Kini, AA harus mendekam di sel tahanan Unit Reskrim Polsek Sukaraja. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner