Viral Ojek Pangkalan di Pandeglang Jadi Tersangka Kecelakaan Gara-Gara Jalan Rusak, Ini Bantahan Polisi

4 hours ago 2

Liputan6.com, Pandeglang - Penetapan tersangka terhadap ojek pangkalan (opang) bernama Al Amin Maksum dibantah oleh Polda Banten. Dia dijadikan tersangka karena mengalami kecelakaan dijalan rusak dan menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia.

Pada Selasa, 27 Januari 2026, Amin yang seorang tukang ojek pangkalan membawa penumpang bernama Khairi Rafi. Kemudian mereka melintasi ruas Jalan Raya Pandeglang - Labuan yang banyak lubangnya.

Berulang kali keduanya menghindari ruas jalanan yang rusak, hingga akhirnya ban roda depan Amin masuk kedalam lubang, kemudian terpental hingga korban Khairi Rafi tewas.

"Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral. Jadi belum ada penetapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Senin (23/02/2026).

Polda Banten yang dipimpin oleh Irjen Pol Hengki mengklaim saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak, yang menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dilokasi kejadian.

"Perlu diketahui, sampai hari ini, sore ini, penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami, status masih dalam penyelidikan," terangnya.

Gelar perkara akan dilakukan di Polda Banten, untuk menetapkan status Al Amin Maksum dan kecelakaan lalu lintas itu bisa dilanjutkan atau tidak.

"Seperti disampaikan beliau (Kabid Humas Polda Banten), sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan lakukan gelar perkara tingkat Polda," ucap Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad, dilokasi yang sama, Senin, (23/02/2026).

Dalam salinan SPDP tertanggal 16 Februari 2026 dengan kop surat Polres Pandeglang, Polda Banten, bernomor B/52/II/2026/Lantas, tertulis bahwa kepolisian telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 12 Februari 2026 dengan menghadirkan para pihak keluarga yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Aula Satlantas Polres Pandeglang, untuk menetapkan pelaku dan perkara kecelakaan lalu lintas.

Kemudian sudah dilakukan penyidikan lebih lanjut serta Polres Pandeglang juga sudah mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner