Sindikat Perdagangan Bayi di Medan Terbongkar: Modus Adopsi, Bayi Baru Lahir Dijual Rp 25 Juta

2 days ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Tabir gelap praktik perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal akhirnya disingkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Medan Johor, polisi berhasil membongkar sindikat yang tega memperjualbelikan bayi baru lahir dengan harga jutaan Rupiah.

Terbongkarnya kasus memilukan ini berawal dari kecurigaan warga di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang sering didatangi oleh ibu-ibu hamil dari luar daerah.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa rumah tersebut merupakan tempat penampungan sementara bagi ibu hamil hingga proses persalinan selesai.

"Awalnya ada laporan penyekapan, namun setelah dicek, ternyata salah satu tersangka berinisial BS sedang menunggu waktu persalinan untuk menjual bayinya kepada tersangka HD seharga Rp9 juta," jelas Kombes Calvijn, Kamis (15/1/2026) sore.

Jaringan Lintas Provinsi: Medan, Aceh, hingga Pekanbaru

Penyelidikan bergerak cepat ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan. Di sana, petugas menangkap tersangka utama berinisial HD dan seorang sopir berinisial J. Saat ditangkap, mereka tengah bersama bayi berusia 5 hari yang siap dikirim ke pembeli.

Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto memaparkan skema bisnis haram ini. Harga Beli, pelaku membeli bayi dari orang tua kandung atau perantara bidan seharga Rp9 – Rp10 juta. Harga jual, bayi tersebut dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp 15 – Rp 20 juta. Sedangkan harga Premium, bayi yang masih memiliki ari-ari (baru lahir) dihargai paling tinggi, mencapai Rp25 juta.

Jaringan ini diketahui tidak hanya beroperasi di Medan, tetapi juga melayani pesanan hingga ke wilayah Aceh dan Pekanbaru dengan dalih membantu proses adopsi.

Jual Anak Demi Biaya Kerja ke Malaysia

Fakta miris terungkap dari salah satu pasangan suami istri, S (37) dan K (33), yang tega menjual putri mereka yang baru berusia 2 hari melalui oknum bidan. Sang suami berdalih nekat menjual darah dagingnya sendiri karena membutuhkan biaya modal untuk berangkat bekerja ke Malaysia.

Hingga saat ini, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni tersangka berinisial X, Y, dan Z.

Kepling Lingkungan 8 Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, mengonfirmasi bahwa pemilik kontrakan selama ini selalu berdalih bahwa ibu-ibu hamil yang datang adalah saudara dari kampung.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga Medan untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama jika menemukan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan atau indekos.

Para tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner