Rokok Ilegal Menjamur di Desa-Desa Pantura Jawa, Bea Cukai Semarang Bongkar Modus Penyebarannya

5 hours ago 2

Liputan6.com, Semarang - Sebanyak tujuh juta lebih batang rokok cukai ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol, dimusnahkan di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (15/4/2026). Pemusnahan barang ilegal dilakukan setelah petugas berhasil menyita barang ilegal dari sejumlah toko di kawasan pantau utara (Pantura) pulau Jawa.

Barang hasil sitaan, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Wali Kota, Kepala Bea Cukai, Komandan Kodim 033 dan DPRD Kota Semarang.

Pemusnahan barang ilegal, sekaligus sebagai peringatan keras kepada semua pelaku peredaran barang ilegal yang coba-coba memanfaatkan kota Semarang sebagai kota perlintasan sebagai rantai distribusi.

"Ini kan jelas merusak citra kota Semarang sebagai kota perdagangan. Dengan pemusnahan ini menjadi pesan untuk semua pihak menjaga iklim perdagangan yang sehat di kota Semarang," ucap Agustina saat akan memusnahkan jutaan rokok ilegal tersebut.

Lewat koordinasi lintas daerah se Karisidenan Semarang, yaitu Kabupaten Semarang, Grobogan, Kendal, hingga Salatiga, barang ilegal dengan total nilai Rp11,4 miliar tersebut berhasil disita dan dimusnahkan.

"Kenapa dimusnahkan, ini sebagai stempel resmi kepada publik bahwa kota Semarang serius dalam menjaga situasi perdagangan di wilayahnya untuk tetap kondusif," katanya.

Pemusnahan rokok ilegal merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sekaligus untuk memberikan edukasi mengenai bahaya Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas pertumbuhan industri BKC yang resmi.

Di saat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa selama semester kedua tahun 2025 saja, pihaknya telah berhasil melakukan 128 kali penindakan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kewaspadaan tinggi petugas terhadap beragam modus pelanggaran yang kian kompleks.

"Kami menemui berbagai modus seperti penggunaan mobil pribadi atau truk yang dimodifikasi suspensinya agar tetap terlihat normal meski bermuatan penuh, hingga modus menggunakan kompartemen khusus di bawah muatan sampah plastik dan kelapa guna mengelabui petugas di lapangan," ungkap Syuhadak.

Bahkan sempat ditemukan pula pengiriman melalui bus dan jasa pengiriman (PJT) dengan modus misdeclaration, di mana barang diberitahukan sebagai sarung, peci, parfum, atau buku. Asal barang mayoritas berasal dari Madura dan Surabaya dengan tujuan pengiriman ke wilayah Jawa Barat, Banten, dan Lampung.

"Temuan paling sering kita dapatkan di wilayah perbatasan seperti Tol Kalikangkung dan Tol Banyumanik. Juga melalui operasi siber pemetaan marketplace, operasi pasar mandiri, serta pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal melalui aplikasi Siroleg dan operasi pemberantasan bersama yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, serta APH lainnya seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan," tambah pihaknya.

"Pemberantasan rokok ilegal adalah ikhtiar kolektif untuk melindungi masyarakat dan menjaga keadilan bagi industri yang patuh. Melalui ketegasan ini, kita memastikan penerimaan negara tetap optimal demi kesejahteraan rakyat lewat penyaluran DBHCHT. Mari kita perkuat sinergi untuk mewujudkan wilayah yang bersih dari barang ilegal," tutup Syuhadak.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner