Motif Pembunuhan Sadis Pria di Lampung Timur Diduga Lebih dari Satu

6 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemukan motif kasus pembunuhan sadis terhadap TA, pria yang ditemukan tewas dengan kondisi leher tergorok di saluran irigasi Dusun III, Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka FA mengarah pada motif dendam lama antara pelaku dan korban. Namun, penyidik juga menemukan informasi lain yang mengaitkan kasus tersebut dengan persoalan asmara.

"Motif menurut keterangan tersangka karena dendam lama. Tetapi ada saksi yang menyampaikan adanya motif asmara antara pelaku, korban dan mantan pacar korban," kata Stefanus, Selasa (2/6/2026).

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi menyebut pembunuhan tersebut diduga dipicu hubungan pribadi yang melibatkan korban dan perempuan yang kini menjadi kekasih pelaku.

Korban disebut-sebut pernah menggoda perempuan tersebut. Informasi itu kini masih didalami penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan aksi pembunuhan yang terjadi.

"Ada saksi yang menyampaikan demikian. Informasinya, pacar pelaku saat ini merupakan mantan kekasih korban. Namun, dari pengakuan tersangka sendiri motifnya karena dendam lama," ujar Stefanus.

Meski demikian, polisi menegaskan dugaan motif asmara tersebut belum menjadi kesimpulan resmi dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

FA yang diketahui merupakan teman korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat 15 tahun penjara dan paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Stefanus.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka secara intensif, serta mengumpulkan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sebelum pembunuhan terjadi.

Selain itu, polisi juga tengah menyiapkan rekonstruksi guna memperjelas kronologi dan peran tersangka dalam kasus tersebut.

FA ditembak karena melawan saat ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polda Lampung di rumah rekannya, Desa Pulau Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di saluran irigasi dengan luka fatal di bagian leher.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner