Ribuan Vape Ganja dari Malaysia Masuk ke Batam

6 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan vape etomidate atau ganja asal Malaysia masuk ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Polisi berhasil membongkar penyelundupan barang terlarang ini. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial AL dan IKS.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 2.672 vape etomidate berbagai merek, terdiri dari 88 vape bergambar Super Power, 626 vape bertuliskan huruf Mandarin, 1.455 vape berbagai merek lainnya, 403 vape bergambar segitiga merah, serta 100 vape dengan tulisan biasa.

Kasus ini merupakan satu dari delapan kasus narkoba yang ditungkap polisi. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba yang tetap siaga selama masa libur panjang untuk mencegah peredaran narkotika di Kota Batam.

"Selama libur panjang Idul Adha, jajaran Satresnarkoba tetap melakukan penyelidikan dan pengawasan. Dari hasil kerja keras tersebut, kami berhasil mengungkap delapan laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan," ujar Anggoro di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6/2026).

Secara keseluruhan, polisi menyita sabu seberat 15,32 gram, ganja 2.038,52 gram, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit vape etomidate dengan berbagai merek.

"Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih berupaya memanfaatkan momentum liburan untuk menjalankan aktivitasnya. Namun kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Anggoro.

Selain vape ganja, polisi juga menemukan 104 butir ekstasi merek Heineken warna kuning, 105 butir ekstasi warna biru, 57 butir ekstasi merek Minion, 49 butir ekstasi merek Heineken, dan lima bungkus sabu.

Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengungkapkan ribuan vape etomidate tersebut baru masuk ke Batam dari Malaysia.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan lebih dari 2.600 pcs dengan berbagai varian merek. Paket ini baru masuk dari Malaysia dan berhasil kami amankan di wilayah Teluk Tering, Batam Kota," kata Arsyad.

Menurutnya, nilai vape etomidate tersebut sangat besar. Dengan asumsi harga jual rata-rata sekitar Rp 3 juta per unit, total nilainya mencapai miliaran rupiah. Dalam kasus ini, kedua tersangka yang diamankan merupakan perempuan berusia 48 tahun dan 44 tahun.

Keduanya ditangkap di mess salah satu perusahaan furnitur di kawasan Batam Kota.

Kasus kedua yang menonjol adalah pengungkapan peredaran ganja di sebuah kamar ruko kawasan Puri Legenda Blok C Nomor 9, Kecamatan Batam Kota, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan IK (30). Pengungkapan dilakukan melalui metode control delivery terhadap paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dari lokasi, petugas menyita satu wrapping paket JNE, dua kotak kardus berwarna cokelat, aluminium foil, dan ganja seberat 1.996,1 gram atau hampir 2 kilogram.

"Untuk kasus ganja ini, hampir 2 kilogram barang bukti berhasil kami amankan di wilayah Batam Kota. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang kami lakukan secara intensif," ujar Arsyad.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkotika yang masih menjadikan Batam sebagai salah satu daerah transit maupun tujuan pemasaran narkoba.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner