Perkembangan Penanganan Kasus 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memasuki babak baru. Saat ini penanganan kasus diserahkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Direktur Humas Universitas Indonesia, Erwin Agustiar Panigoro, mengatakan UI telah merespons adanya informasi dugaan kekerasan seksual secara verbal itu. Pihak kampus memastikan proses investigasi tengah berjalan secara komprehensif.

"Saat ini, penanganan kasus penuhnya dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, atau SATGAS PPK UI. Terdapat 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat," ujar Erwin, Selasa (14/4/2026).

Adapun 16 mahasiswa diduga terlibat pelecehan seksual sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas perduga tak bersalah dan keadilan. UI menyadari kasus bermula dari ruang komunikasi digital dan memicu respon publik yang luas.

"Terkait dinamika sosial yang sempat terjadi di lapangan, Universitas Indonesia memastikan situasi tersebut telah dikelola dengan baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik," terang Erwin.

Erwin menegaskan, UI bertindak tegas dalam koridor regulasi nasional, berlandaskan Permendikbud Ristek No. 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia No. 37 Tahun 2025. Pendekatan Universitas Indonesia mutlak berorientasi pada pelindungan korban.

"Kami memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat," tegas Erwin.

Nantinya, sanksi akademik akan ditetapkan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi pembuktian dari Satgas PPK UI. Universitas Indonesia meminta publik untuk tidak menyebar luaskan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berjalan.

"Universitas Indonesia terus berkomitmen mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Pembaruan informasi akan kami sampaikan secara berkala melalui kanal resmi institusi. Terima kasih atas atensi dan dukungannya," tutur Erwin.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Aliansi BEM seluruh UI mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk ikut turun tangan dalam menangani terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan belasan mahasiswa Fakultas Hukum atau FH UI di grup percakapan.

"Sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam. Kami meminta kementerian turun tangan agar kasus ini tidak dipetieskan oleh birokrasi kampus," kata Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo di Depok, Selasa (14/4/2026).

Dia menuturkan, Kemendiktisaintek bisa menurunkan tim khusus untuk memeriksa kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

"Periksa mengapa kasus 16 mahasiswa ini bisa terjadi dan mengapa banyak kasus lama yang menggantung tanpa kejelasan," ungkap Dimas.

Selain itu, dia menuturkan, jika memang ada unsur pidana, dipastikan tak ada campur tangan pihak manapun.

"Pastikan proses hukum bersih dari campur tangan pihak manapun, termasuk klaim backing-an yang dibanggakan para pelaku," jelas Dimas.

Pihaknya pun mendesak Dewan Guru Besar Universitas Indonesia segera menggelar sidak etik untuk mengadili 16 tersangka kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel.

"Kami menuntut Rektor UI segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024," ungkap dia.

"Kami meminta pembekuan para pelaku dalam seluruh struktur IKM UI secara permanen," pungkas Dimas.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner