Pengunggah Potongan Video Ceramah JK di UGM Bakal Dilapor ke Polisi

3 hours ago 2

Liputan6.com, Makassar - Presidium Anti Provokator Nasional berencana melaporkan pihak yang diduga pertama kali menyebarkan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), ke kepolisian. Langkah ini diambil menyusul polemik yang berkembang hingga adanya tudingan pelecehan agama yang dinilai tidak berdasar.

Tim advokat Presidium Anti Provokator Nasional, Emil Harris, mengatakan laporan tersebut akan segera diajukan. Dia juga menyebut bahwa pihaknya tengah menyiapkan segala hal yang dibutuhkan.

"Tentu mengenai tadi itu isi pembicaraan itu yang mulai menyebarkan itu. Menyebarkan isu-isunya, secepatnya kita akan laporkan nanti ini," kata Emil kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Emil menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan video ceramah JK di kampus UGM yang beredar dalam bentuk potongan. Ia menilai, video tersebut sengaja disebarkan tanpa konteks utuh sehingga menimbulkan persepsi keliru.

"Tentu yang selama ini kan yang beredar di situ ada video. Tentu kita angkat dari situ, yang memulai ini barang," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Presidium Anti Provokator Nasional, Muchtar Daeng Lau, mengecam bahkan mengutuk pihak yang pertama kali mengunggah potongan video tersebut.

"Kami mengutuk keras orang pertama memposting video Pak JK ketika ceramah di UGM sehingga terjadi polemik dan ketidaknyamanan yang berkepanjangan," tegasnya.

Muchtar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak dan tetap melihat persoalan secara utuh.

"Kami mengimbau agar menahan diri dan menghindari framing sepihak agar seluruh masyarakat tidak terprovokasi, namun mengedepankan sikap objektif dan memahami konteksnya secara utuh," ujarnya.

Ia menilai, tudingan penistaan agama terhadap JK tidak memiliki dasar kuat dan cenderung berlebihan. Tuduhan tersebut perlu diluruskan dengan pendekatan yang lebih bijak.

"Ini sangat berlebihan dan narasi yang berkembang harus diluruskan dengan pendekatan yang bijak, profesional, serta berlandaskan ketentuan hukum," pungkasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner