Pemerintah Bakal Bangun Pos Bantuan Hukum di 80 Ribu Desa, Ini Tujuannya

14 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pos bantuan hukum (Posbakum) bakal dibangun di 80.298 desa se-Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dia memastikan pada 1 April 2026 nanti, Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan kehadiran Posbakum tersebut.

Hal ini disampaikan Supratman dalam sambutannya saat peresmian 438 Posbakum di DIY, Sleman, Selasa (20/1/2026).

Pembentukan Posbakum menurut Supratman adalah jawaban konkret negara untuk memastikan setiap warga memperoleh keadilan substantif. Keadilan yang tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga berlandaskan moral, etika, dan kearifan lokal.

“Bagaimana Posbakum ini mampu melahirkan sebuah keadilan yang substantif. Bukan semata-mata keadilan yang prosedural. Keadilan yang bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat, bukan oleh mereka yang memiliki ekonomi maupun pengetahuan hukum,” jelasnya.

Posbakum diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar semakin sadar akan hak dan kewajibannya di hadapan hukum.

Kehadiran Posbakum di seluruh desa se-Indonesia dinilai merupakan wujud kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kejaksaan Agung.

“Nanti secara resmi pembentukan Posbakum di 80.298 desa se-Indonesia bakal diresmikan langsung Presiden pada 1 April nanti. Kita juga akan meluncurkan layanan digital yang akan menjadi alat penilaian kinerja Kantor Wilayah Hukum di semua daerah,” lanjut Supratman.

Dengan kehadiran KUHP yang baru, Supratman memastikan pendekatan hukum yang diterapkan Posbakum adalah restorative justice dan hukum adat yang telah diakui sebagai sumber hukum dalam penyelesaian masalah pidana di masyarakat.

“Kita harapkan kehadiran Posbantum tidak berhenti di sini. Kita menginginkan Posbakum benar-benar efektif menyelesaikan masalah-masalah di tengah masyarakat,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan pembentukan Posbakum di 438 kelurahan/desa di satu kota dan empat kabupaten sejalan dengan karakter daerah yang memiliki dinamika sosial, budaya dan hukum yang khas.

“Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga bantuan hukum, Posbakum diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat DIY secara kontekstual dan berkelanjutan,” ucapnya.

Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X menerangkan keberadaan desa-desa di DIY merupakan ruang hidup nilai, tempat hukum, etika dan rasa keadilan, tumbuh dalam laku keseharian masyarakat.

“Di sanalah persoalan manusia pertama-tama muncul, dan seharusnya pula, pertama-tama diupayakan penyelesaiannya,” katanya.

Sultan berpesan agar Posbakum ini bisa memastikan warga desa tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Sehingga negara hadir lebih dekat, lebih manusiawi, dan lebih menghormati martabat warganya. Bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menguatkan.

“Inilah esensi Reformasi Kelurahan/Desa yang kami Yakini dimana desa bukan objek, melainkan subjek yang dimuliakan. Bahwa hukum bukan alat kuasa, melainkan sarana memuliakan masyarakat, menata kehidupan agar semakin adil, rukun, dan berkeadaban,” pungkasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner