Hukuman Penjara Diganti, Anggota DPRD Kudus Terbukti Judi Divonis Kerja Sosial

7 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan vonis kerja bakti sosial kepada anggota DPRD Kudus berinisial S, dalam kasus perjudian. S sebelumnya digerebek polisi, usai menggelar arena perjudian.

Pemberian vonis kerja bakti sosial ini merupakan pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Kudus, sejak berlakunya KUHP baru di awal tahun 2026. Majelis hakim PN Kudus membacakan vonis dalam sidang putusan perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN Kudus, Selasa (20/1/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Kudus menyatakan bahwa terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.

Dalam pelanggaran pasal tersebut, terdakwa S dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun pidana tersebut tidak dijalankan di lembaga pemasyarakatan.

Majelis Hakim PN Kudus menetapkan hukuman penjara diganti dengan pidana kerja sosial. Hukuman dilakukan selama 60 jam yang dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo.

Bentuk hukuman kerja sosial kepada terdakwa S ini dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut. Praktis dengan vonis tersebut, terdakwa bisa langsung dikeluarkan dari tahanan.

"Apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali," ujar Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi.

S menerima vonis tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudus menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa penerapan pidana kerja sosial kepada terdakwa, dinilai sejalan dengan semangat KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Dalam KUHP baru tersebut, langkah pemidanaan tidak lagi dimaknai semata sebagai bentuk pembalasan. Namun melainkan diarahkan pada pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku tindak pidana.

Ironisnya, vonis dari majelis hakim PN Kudus itu juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Pihak JPU sebelumnya menuntut terdakwa S dengan pidana penjara selama enam bulan.

Selain terdakwa S, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama. Empat terdakwa ini adalah Rud, Kus, Sud dan Sun.

Keempat terdakwa juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim memvonis enam bulan penjara juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

Berdasarkan tuntutan JPU, terdakwa S tidak berperan sebagai pemain langsung yang memegang kartu domino.

Terdakwa S diketahui ikut serta dalam perjudian dengan cara 'menumpang' taruhan kepada terdakwa Kus.

Terdakwa datang ke lokasi saat permainan judi domino telah berlangsung di sebelah warung kopi. Setelah mengetahui besaran taruhan sebesar Rp 5 ribu per permainan, terdakwa secara sadar menyatakan ikut taruhan dengan nominal Rp 20 ribu.

Dengan tindakan tersebut, terdakwa disebut memiliki kepentingan langsung terhadap hasil perjudian, baik untung maupun rugi, meskipun tidak memegang kartu domino secara langsung.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner