Kejaksaan Ungkap Alasan Belum Tahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin

18 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung belum melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Alasannya, masih menunggu surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kasi Intel Kejari Bandung Alex Akbar mengatakan, penahanan terhadap Erwin hingga saat ini masih tertunda. Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kejari Bandung pun masih menunggu surat dari Kemendagri.

"(Erwin) Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun," ucap Alex, dikutip Senin (20/1/2026). 

Dia mengatakan, sampai saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Adapun untuk waktu kapan penahanan, dia memastikan tinggal menunggu surat tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan saksi sembari menunggu surat dari Kemendagri," kata dia.

Sementara itu, mengenai alasan belum menahan salah satu tersangka lainnya yaitu anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Rendiana Awangga alias Awang, Alex belum bisa berkomentar banyak. Dia memastikan sampai saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan untuk berkas perkara.

Untuk diketahui, Erwin ditetapkan tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara Awang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.

Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung. Kemudian terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

Perbuatan Erwin dan Awang melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, subsider Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner