Nusron Wahid Soroti Sertifikat Agraria Masa Lampau, Diduga Biang Kerok Sengketa Lahan

2 days ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menyoroti kelemahan produk agraria masa lampau yang disinyalir menjadi biang kerok sengketa lahan dan sertifikat ganda.

Menurutnya, banyak sertifikat yang terbit antara tahun 1961-1997 tidak dilengkapi dengan peta kadastral, melainkan hanya sketsa tanah tanpa batas yang jelas. Kondisi tersebut memicu tumpang tindih kepemilikan atas tanah.

"Ada potensi tumpang tindih kalau tidak segera diatasi, karena sertifikat tersebut mempunyai kelemahan," kata Nusron usai saat kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (11/12/2025).

Untuk mengatasi masalah tersebut, Nusron meminta pemilik sertifikat lama dapat memutakhirkan data dan mencocokkan batas tanah, ke dalam sistem pertanahan elektronik. Langkah ini sebagai fondasi utama dalam menjamin kepastian hukum.

Pihaknya juga akan mendorong percepatan sertifikasi dan pembenahan administrasi pertanahan di seluruh Indonesia. Menurutnya, standar pelayanan publik saat ini harus mengikuti perubahan zaman dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang dinamis.

"Karena sertifikat di model lampau, kekuatannya ada di kesaksian tentang riwayat tanah. Nah kesaksian tersebut bergantung pada orang, sedangkan banyak dari mereka sudah wafat," ungkapnya.

Nusron juga akan mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia mendorong, agar organisasi keagamaan dapat mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah yang dimiliki umat.

Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf harus didukung dengan kemudahan layanan dari pemerintah, salah satunya dengan menggratiskan pengurusan tanah wakaf.

"Saya minta tolong, bentuk tim khusus dan buat loket khusus untuk rumah ibadah. Melayani pendaftaran tanah wakaf dan tanah organisasi keagamaan," ujarnya.

Untuk diketahui, sepanjang Januari hingga 5 Desember 2025, total layanan pertanahan di Provinsi Kalteng mencapai 76.289 layanan. Sementara rata-rata pelayanan mencapai sekitar 6.380 berkas per bulan yang tersebar di 15 satuan kerja, dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 32,6 miliar.

Dalam kunjungannya ke Kalteng, Nusron juga menyerahkan 18 sertifikat kepada 13 penerima. Jumlah itu terdiri dari:

-Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara

*1 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk sekolah khusus.

*1 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya untuk sekolah rakyat.

*1 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk sekolah rakyat.

*2 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk sekolah dasar dan pos kesehatan desa.

*1 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Markas Komando Brimob.

-Koperasi, Lembaga Pendidikan, dan Keagamaan

*1 Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Koperasi Merah Putih Pembuang Hulu I untuk Koperasi Merah Putih.

*1 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Mal Pelayanan Publik.

*2 Sertifikat Hak Wakaf atas nama Perguruan Islam Darul Ulum Pangkalan Lima.

*1 Sertifikat Hak Wakaf atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah untuk sarana prasarana pendidikan, sosial, dan keagamaan.

*1 Sertifikat Hak Wakaf atas nama Nahdlatul Ulama untuk Klinik Pramana.

*2 Sertifikat Hak Milik atas nama Gereja Kalimantan Evangelis.

*3 Sertifikat Hak Milik atas nama Yayasan Ma'arif Nahdlatul Ulama Kalimantan Tengah untuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.

*1 Sertifikat Hak Milik atas nama Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Kalteng.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner