KPK Panggil Ajudan Sudewo hingga Pejabat Desa Terkait Kasus Pemerasan

2 hours ago 3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jabatan yang diperjualbelikan dan harga yang dipatok Bupati Pati Sudewo. Posisi yang diperjualbelikan Kepala Urusan Desa (Kaur), Kepala Seksi hingga Sekretaris Desa.

"Jadi memang di sana ada setidaknya ada tiga jabatan ya (yang diperjualbelikan) ada KAUR, kemudian ada Kepala Seksi, ada juga Sekretaris Desa atau Sekdes," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Budi menuturkan, harga yang dipatok Sudewo untuk posisi Carik atau Sekretaris Desa diduga lebih tinggi daripada tarif-tarif untuk KAUR ataupun Kepala Seksi.

"Rp 120 juta untuk KAUR atau Kasi, kemudian Rp 155 juta atau Rp 165 juta itu untuk tarif yang Sekdes atau Carik," jelas Budi.

Parahnya, kata Budi, harga tersebut kemudian di-mark up oleh tim 8 atau tim pengepul uang yang menjadi orang-orang kepercayaan Sudewo menjadi lebih mahal.

"Jadi nilainya dari Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta. Artinya kemudian ada peran-peran aktif yang dilakukan oleh para pihak pengepul ini dalam konstruksi dugaan pemerasan," tutup Budi. 

Sudewo Buka SuaraKPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Namun kepada awak media, Sudewo membantah pernah membicarakan kesepakatan apapun soal jual beli jabatan.

“Saya belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun, kepada Kepala Desa, seluruh Kepala Desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya, kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali," kata Sudewo sesaat hendak ditahan.

Sudewo bahkan mengklaim, dirinya adalah korban dari perbuatan anak buahnya sendiri. "Saya menganggap, saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali!" klaim dia.

Sudewo berkilah, menurut dia semua jabatan di bawah kendalinya bakal dilakukan secara adil dan computer based atau berbasis komputer. Tujuannya, demi menutup celah kecurangan dari pihak mana pun.

Barang Bukti Disita KPKKPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Merah Putih Jakarta.

Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK menetapkan total 3 tersangka selain Sudewo. Berikut identitasnya:

a. YON (Abdul Suyono) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

b. JION (Sumarjiono) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;

c. JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner