Dedi Mulyadi: Menguruk Rawa dan Sawah untuk Perumahan Tak Akan Pernah Diizinkan

3 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengatakan,moratorium pembangunan perumahan di kawasan yang dinilai memiliki potensi longsor dan banjir tetap berlaku.

"Tidak ada pencabutan moratorium dari pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pembangunan perumahan yang memiliki potensi longsor dan banjir," kata dia, Rabu (28/1/2026).

Dedi menuturkan, izin pembangunan perumahan tidak akan diberikan jika itu dilakukan di lokasi rawan bencana maupun yang berpotensi membuka lahan hijau.

"Untuk di daerah yang banjir, menguruk rawa, menguruk sawah, kemudian membabat tebing, sampai kapanpun kami tidak akan mengizinkan," jelas dia.

Dedi menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melakukan analisis kondisi lingkungan yang layak bagi pembangunan perumahan permukiman di setiap kota kabupaten.

"Kami tegaskan yang adalah sikap kami untuk menganalisis di setiap kabupaten kota daerah mana yang aman untuk dilakukan pembangunan perumahan pemukiman dan daerah mana yang tidak aman. Untuk daerah yang aman, tentu dipersilahkan membangun perumahan pemukiman," kata dia.

Beri Sinyal

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan sinyal penting terkait kebijakan pembangunan di wilayahnya. Moratorium izin pembangunan perumahan yang selama ini berlaku, direncanakan akan dicabut secara bertahap mulai Februari 2026. Keputusan ini diambil untuk menata ulang sektor properti dan mengatasi isu lingkungan yang krusial.

Pencabutan moratorium izin perumahan Jabar ini akan didasarkan pada rekomendasi kajian akademik komprehensif. Kajian tersebut melibatkan pakar dari IPB University dan Institut Teknologi Bandung (ITB), memastikan bahwa setiap keputusan pembangunan mempertimbangkan aspek ekologis secara mendalam.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang terhadap permasalahan banjir yang kerap melanda Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk memetakan wilayah yang layak dikembangkan tanpa memicu bencana, sekaligus mendorong transisi pembangunan menuju hunian vertikal yang lebih berkelanjutan.

Kebijakan Baru dan Peran Kajian Akademis

Moratorium izin perumahan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 180/2025 masih berlaku hingga saat ini. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang giat memetakan wilayah-wilayah yang secara ekologis masih memungkinkan untuk pengembangan perumahan tanpa menimbulkan risiko banjir.

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa rekomendasi izin akan mulai diberikan secara bertahap pada Februari 2026, setelah hasil kajian dari IPB University dan ITB rampung. Kajian ini akan menjadi landasan utama dalam menentukan area mana saja yang sesuai untuk pembangunan perumahan berdasarkan tata ruang yang ada.

Hasil kajian tersebut sangat krusial untuk melakukan transisi besar-besaran dalam lokasi dan pola pembangunan perumahan. Dedi menegaskan bahwa banjir yang sering terjadi di Jawa Barat merupakan konsekuensi langsung dari alih fungsi lahan yang tidak terkontrol untuk perumahan.

Oleh karena itu, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pembangunan di areal-areal yang berpotensi banjir. Pemerintah tidak akan melanjutkan pembangunan yang justru memperbesar risiko bencana di masa mendatang.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner