Ibu Prada Lucky Lampiaskan Amarah di Persidangan, Mengutuk Para Terdakwa

3 days ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Ibu Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey melampiaskan amarah di sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 17 terdakwa, Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (4/12/2025).

Ibu Prada Lucky melampiaskan emosinya ketika para terdakwa dibawa keluar kembali dari ruang sidang.

"Sampai akhirat tidak akan tenang. Bikin ancur sekarang ibu, lihat nanti," kata Sepriana dalam video SCTV.

Sepriana yang tidak pernah absen mengikuti sidang kasus kekerasan berujung meninggalnya Prada Lucky, terbawa emosi karena tidak terima anaknya tewas dengan cara tidak wajar.

Keluarga berharap agar para terdakwa ini dihukum setimpal sesuai perbuatan mereka.

"Sesuai dengan harapan kami, tiap keluarga baik itu dari almarhum Prada Lucky maupun dari keluarga Richard juga harapan kami itu semuanya, dipecat dan dihukum semaksimal mungkin sesuai perbuatan mereka masing-masing," ucapnya.

Sidang Ditunda

Oditur Militer belum merampungkan berkas penuntutan terhadap 22 orang terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, sehingga sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang ditunda ke pekan depan.

"Bapak Oditur silakan rampungkan berkas penuntutannya dan sidang ditunda ke hari Kamis, 11 Desember 2025," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto di awal persidangan lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky Namo usai dianiaya seniornya.

Hari ini digelar sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal.

Dari pihak Oditur Militer, dihadiri Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Letkol Chk Yudis Harto, dan juga dihadiri penasehat hukum terdakwa masing-masing Mayor chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku ketua majelis hakim, yang didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. yulianto.

Namun, di awal persidangan Oditur Militer menyampaikan bahwa pihaknya belum merampungkan berkas penuntutannya karena berbagai kesibukan sepekan terakhir ini, sehingga meminta majelis hakim menunda persidangan tersebut.

Hal serupa juga terjadi pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Sidang lanjutan untuk dua berkas perkara ini diagendakan pada Kamis (11/12) pukul 10.00 Wita.

Sebelumnya, pada Rabu (3/12), digelar sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, namun ditunda ke Rabu (10/12) atas permintaan Oditur Militer yang belum merampungkan berkas penuntutan.

Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni

1. Sertu Thomas Desamberis Awi

2. Sertu Andre Mahoklory

3. Pratu Poncianus Allan Dadi

4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

8. Letda. Made Juni Arta Dana

9. Pratu Rofinus Sale

10. Pratu Emanuel Joko Huki

11. Pratu Ariyanto Asa

12. Pratu Jamal Bantal

13. Pratu Yohanes Viani Ili

14. Serda Mario Paskalis Gomang

15. Pratu Firdaus

16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner