Hadiri Sidang Perdana, Haji Halim Ali Pakai Selang Infus dan Tenaga Medis

1 day ago 8

Liputan6.com, Palembang - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Kamis (4/12/2025), berubah haru ketika ambulans RSUD Siti Fatimah memasuki halaman gedung sekitar pukul 10.20 WIB.

Di dalamnya, terbaring sosok pengusaha Sumsel sekaligus tokoh masyarakat, Kemas H Abdul Halim Ali, lebih dikenal sebagai Haji Halim Ali, yang datang untuk menjalani sidang perdananya.

Pihak keluarga pun menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kewajiban menghadiri persidangan secara fisik yang tetap dibebankan kepada Halim Ali, di tengah kondisi kesehatannya yang secara medis dinyatakan ‘tidak stabil’ atau frailty (rapuh) permanen’ dan berisiko tinggi oleh tim medis.

Halim Ali, seorang pengusaha pribumi generasi awal, diketahui telah mematuhi seluruh panggilan pemeriksaan dengan kooperatif hingga saat ini, termasuk hadir di persidangan dengan menggunakan ranjang perawatan dan berbagai perlengkapan medis, meski dalam kondisi lemah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada September 2025, kondisi kesehatannya pada usia senja dinilai sangat rentan, sehingga keharusan untuk menjalani proses persidangan berpotensi membahayakan.

“Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan. Komitmen ayah saya untuk selalu kooperatif adalah buktinya. Yang kami mohon adalah pertimbangan aspek kemanusiaan dan kesehatan, mengingat usia beliau yang sudah 88 tahun dengan kondisi medis yang dinyatakan tidak memungkinkan untuk diperiksa oleh dokter sendiri,” ujar Nyimas Fatma Hermawaty, anak Halim Ali.

Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.

Dari Rumah Sakit ke Status Tahanan

Proses hukum yang sedang dijalani Halim Ali bermula dari laporan terkait pengadaan tanah untuk proyek Tol Betung-Tempino-Jambi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukumnya menyatakan bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi, menegaskan bahwa kepemilikan tanah klien jelas dan jika ada sengketa untuk kepentingan umum, jalan yang semestinya ditempuh adalah proses konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan), bukan pemidanaan.

Sejak ditangkap pada Maret 2025 saat masih dirawat di rumah sakit, Halim Ali telah menjalani status tahanan kota dengan pemasangan alat monitor di kaki (ankle monitor) selama lebih dari 9 bulan.

Keluarga dan kuasa hukum telah berulang kali mempertanyakan prosedur ini, termasuk pemasangan CCTV di kamar tidurnya, yang dinilai tidak proporsional bagi seorang lansia sakit.

Nyimas mengungkapkan, ayahnya telah berikhtiar untuk menghadiri persidangan agar bisa mengungkapkan fakta di persidangan secara gamblang.

"Bapak ingin hadir dan menjelaskan seluruh kejadian setransparan mungkin di persidangan secara ksatria dalam kondisi apapun," kata dia.

Sebelum memasuki masa persidangan, sosok Halim Ali dikenal sebagai pengusaha yang membangun usahanya dari nol pasca-kemerdekaan Indonesia, di masa perekonomian dan akses modal yang sangat sulit.

Tidak hanya membangun bisnis, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi banyak warga sekitar.

Nyimas menegaskan, pernyataan pihak keluarga tidak dimaksudkan untuk memengaruhi jalannya perkara.  Mereka hanya berharap ada mekanisme yang lebih manusiawi bagi warga lanjut usia dan pasien dengan kondisi kritis yang tersangkut proses hukum.

Nyimas menyebut, keluarga berharap agar aspek kemanusiaan, keringanan, atau alternatif prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi kelompok rentan seperti lansia sakit dapat dipertimbangkan secara komprehensif.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner