Bos Lab Narkoba di Apartemen Mewah Batam Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

1 day ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus clandestine mini lab narkotika yang beroperasi di apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Touzen alias Ajun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Touzen dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa telah merusak generasi bangsa dan bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika. Oleh karena itu, dijatuhi hukuman seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan, disaksikan dua JPU, Muhammad Arfian dan rekannya, serta dua penasihat hukum terdakwa, Jumat (12/12/2025) sore.

Dalam sidang ini, Tiwik didampingi Douglas Apitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra sebagai hakim anggota.

Usai putusan dibacakan, hakim menanyakan sikap terdakwa. Atas konsultasi bersama Kuasa Hukum, Touzen menyatakan akan mengajukan banding.

Fakta Persidangan

Kasus Touzen menyita atensi publik sejak awal, bukan hanya karena beratnya barang bukti, tetapi juga lantaran lokasi laboratorium berada di kawasan elit Harbour Bay, yang dikenal sebagai pusat hiburan dan aktivitas malam kelas atas di Batam.

Dalam persidangan, Touzen berdalih bahwa ia awalnya hanya ditawari pekerjaan sederhana sebagai pengantar kopi oleh seorang pria bernama Sultan. Namun, pekerjaan itu naik kelas cukup drastis ketika ia diminta mengantar cairan narkotika berbentuk liquid vape.

Polisi, tentu saja, menemukan fakta yang lebih “bernilai” dari sekadar urusan kopi. Sultan disebut memberikan Rp 30 juta untuk menyewa unit apartemen di Harbourbay Residence selama tiga bulan. Apartemen itu digunakan sebagai tempat penyimpanan, pemilahan, hingga distribusi narkotika.

Touzen Ditangkap pada Mei 2025

Touzen ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025 di area parkir apartemen tersebut. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain, 195,71 gram sabu, 401,15 gram serbuk abu-abu, 256 butir ekstasi seberat 810,41 gram, 80 pil hijau. Cairan ketamin dan MDMA

Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan bahwa seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA—dua jenis narkotika golongan I yang ancaman hukumannya tidak pernah masuk kategori ringan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan Touzen memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku peredaran dan produksi narkotika dalam jumlah besar.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner