Bencana Sumatera, Negara Gugat Rp 4,84 Triliun ke 6 Perusahaan Diduga Perusak Lingkungan

2 days ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menempuh jalur hukum luar biasa terhadap enam perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara (Sumut). Gugatan perdata dengan nilai fantastis yakni Rp 4.843.232.560.026 atau Rp4,84 triliun ini, didaftarkan serentak sebagai tuntutan atas kerusakan lingkungan masif di wilayah Tapanuli.

Kerusakan ekosistem ini mencakup area seluas 2.516,39 hektare, yang berdampak langsung pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk penegakan keadilan ekologis. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan rakyat menanggung beban bencana akibat keserakahan korporasi.

“Kami memegang teguh prinsip polluter pays (pencemar membayar). Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini pesan kuat bahwa kami tidak mengenal kompromi,” tegas Menteri Hanif dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).

Daftar 6 Korporasi yang Digugat

Pemerintah membidik 6 entitas bisnis yang diduga menjadi dalang hilangnya daya dukung lingkungan di Sumatera Utara, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Gugatan didaftarkan di tiga pengadilan berbeda yakni PN Medan (2 perusahaan), PN Jakarta Pusat (1 perusahaan), dan PN Jakarta Selatan (3 perusahaan).

Komponen Gugatan: Fokus pada Pemulihan

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, merinci bahwa dari total Rp 4,84 triliun tersebut, sebesar Rp 4,65 triliun merupakan kerugian lingkungan hidup dan Rp 178,48 miliar dialokasikan khusus untuk biaya pemulihan ekosistem.

"Ini bukan sekadar ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga akibat hilangnya fungsi hutan dan sungai," jelas Rizal.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap standar perlindungan lingkungan.

KLH berkomitmen mengawal proses hukum ini secara transparan guna memastikan setiap rupiah yang dimenangkan nantinya benar-benar digunakan untuk mengembalikan fungsi alam bagi masyarakat Sumut.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner