Liputan6.com, Jakarta - Seorang karyawati berinisial KA (22) di Kota Makassar menjadi korban kekerasan seksual setelah dipaksa berhubungan badan dengan suami majikannya. Ironinya, peristiwa tersebut direkam oleh majikan perempuan.
Kasus ini kini ditangani Polrestabes Makassar, dan pasangan suami istri yang dilaporkan telah ditangkap dan ditahan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin menyebut laporan tersebut telah diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Iya, betul. Kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar,” kata Wahiduddin, Minggu (4/1/2026).
Terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memastikan kedua terlapor telah ditangkap. Keduanya kini ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk kepentingan penyidikan.
“Kedua pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Arya secara terpisah.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kekhawatiran mereka karena korban tidak pulang sejak berangkat bekerja sehari sebelumnya. Korban sempat mengirim pesan singkat sekitar pukul 03.00 Wita yang menyebutkan kondisinya tidak baik-baik saja, sebelum akhirnya tidak dapat dihubungi.
Kasus ini pun didampingi oleh Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP). Sekretaris YPMP, Alita Karen, mengatakan keluarga korban kemudian meminta pendampingan karena khawatir terjadi sesuatu yang membahayakan.
“Keluarga korban panik karena adiknya tidak pulang. Pesan terakhir masuk sekitar pukul tiga subuh, setelah itu handphonenya tidak aktif,” ujar Alita saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Kronologi Kejadian
Korban diketahui bekerja sebagai karyawan penjual nasi kuning di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, milik pasangan suami istri yang kini menjadi terlapor.
Sekitar pukul 07.00 Wita, YPMP berhasil menghubungi korban. Dalam komunikasi singkat tersebut, korban mengaku sedang disekap dan dipaksa melakukan hubungan seksual.
“Korban mengaku dipaksa bersetubuh oleh suami bosnya atas perintah bos perempuan. Alasannya karena korban dituduh berselingkuh dengan suami majikannya,” jelas Alita.
Karena takut kehilangan pekerjaan, korban sempat menganggap kejadian tersebut telah selesai dan kembali dibawa ke lokasi jualan. Namun Alita meminta korban segera melapor ke Polrestabes Makassar dan memberikan pendampingan langsung.
Dalam proses pelaporan, terungkap fakta yang lebih serius. Korban mengaku kembali dipaksa melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali. Ironisnya, tindakan tersebut direkam oleh istri pelaku.
“Rekaman pertama dilakukan secara diam-diam, handphone disembunyikan di dalam lemari dalam kondisi merekam. Rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan oleh istri pelaku,” ungkap Alita.
Korban menyatakan seluruh perbuatan tersebut dilakukan di bawah ancaman kekerasan. Saat menolak, korban mengaku dipukul, ditampar, dan dijambak rambutnya.
“Ini jelas bukan hubungan suka sama suka. Korban dipaksa dengan ancaman dan kekerasan fisik,” tegasnya.
Selain kekerasan seksual, korban juga diduga mengalami eksploitasi kerja. Selama sekitar tiga bulan bekerja, korban harus bekerja dari pukul 19.00 hingga 12.00 Wita dan hanya menerima upah Rp60 ribu per hari. Korban juga membantah memiliki hubungan pacaran dengan suami pelaku.
“Korban menegaskan tidak pernah pacaran. Relasi yang terjadi hanya sebatas ciuman, itu pun karena adanya relasi kuasa antara bos dan pekerja,” kata Alita.
Rekaman Video jadi Alat Ancaman
YPMP menduga rekaman video tersebut digunakan sebagai alat ancaman. Korban mengaku sempat dipaksa tetap bekerja tanpa bayaran. Saat ini, ponsel yang berisi rekaman telah disita polisi sebagai barang bukti.
YPMP mengapresiasi sikap petugas SPKT Polrestabes Makassar yang dinilai responsif dan berperspektif korban. Ke depan, YPMP mendorong korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, termasuk konseling psikologis melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pendampingan hukum selama proses penyidikan.
Alita menegaskan agar kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). YPMP juga membuka kemungkinan adanya korban lain, mengingat tingginya keluar-masuk pekerja di tempat usaha tersebut.
“Kasus ini sangat jelas masuk UU TPKS. Fokus pada kekerasan seksual dan penyekapan yang dialami korban,” tegasnya.

22 hours ago
7
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461382/original/052979700_1767410633-newsCover_2026_1_3_1767407183694-ttdflh.webp)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5463296/original/019439900_1767605820-50597.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5463278/original/022244800_1767604855-50422.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5463006/original/037693400_1767597392-1000026409.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5463061/original/049204500_1767598449-1000309524.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5462945/original/073731700_1767595255-1001591553.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5462910/original/037932500_1767593244-Polda_Banten_Tetapkan_HA_Tersangka_Pembunuhan_Anak_Politisi_PKS_Cilegon.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5462360/original/031003100_1767572870-WhatsApp_Image_2026-01-04_at_18.55.50__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5462342/original/081847200_1767542962-1000892337.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5462323/original/005647600_1767538637-45779.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446325/original/025310000_1765878759-_SUC__The_Founder5_II_-_Unfinished_Business_-_14122025_-_6D_-_1128.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5462163/original/049386000_1767511333-WhatsApp_Image_2026-01-04_at_2.09.18_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5462076/original/080115300_1767503956-1001464924.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461910/original/088785900_1767493869-1000889544.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461830/original/082035400_1767460325-Jenazah.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461802/original/099176800_1767448283-Polisi_melakukan_olah_TKP_penemuan_jasad_seorang_wanita_setengah_telanjang_di_Tulang_Bawang_Barat__Lampung.__Istimewa_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461702/original/010681800_1767431933-Lokasi_penemuan_jenazah_pemuda_di_Badung.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449331/original/009128300_1766054298-1000846788.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418052/original/003419900_1763573564-longsor_di_sukabumi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406943/original/047368300_1762652163-DISHUB_PERIKSA_KONDISI_TRUK.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413852/original/010084600_1763203332-IMG_8060__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426036/original/098950800_1764250071-Mendagri.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405402/original/021689900_1762479257-pegiat_lingkungan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2913252/original/006053400_1568693352-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.57.35_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365736/original/041722900_1759205212-IMG-20250930-WA0037.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5409124/original/090705800_1762847004-1001169628.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448059/original/065762900_1765978898-Bengkel_motor_Fausul_di_Pulau_Mandangin.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977999/original/017889900_1648530540-PMI.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5447862/original/001021800_1765966130-Batu_Nusuk.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448567/original/067225600_1766033308-1000630000.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276590/original/081825200_1751957181-20250708-Banjir-ANg_11.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448993/original/011330600_1766044717-IMG-20251217-WA0381.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418155/original/099953500_1763607580-Tangkapan_Layar_Video_Pelajar_Jatuh.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448872/original/089550000_1766041751-IMG_20251218_112507_767.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449346/original/079160500_1766055185-Kepala_Bulog_Kalteng_Budi_Sultika.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449480/original/029142300_1766063506-Ayah_Prada_Lucky_Namo__Pelda_Chrestian_Namo.png)