Begini Akal-akalan 3 Tersangka Jual Ratusan Ton Pupuk Subsidi di Lampung Sampai Raup Untung Rp500 Juta

23 hours ago 6

Liputan6.com, Lampung - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi lintas provinsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, antara lain berinisial RDH, SP, dan S.

Ketiganya terbukti menjual pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Lampung Tengah ke sejumlah daerah lain, bahkan hingga ke luar provinsi.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, kasus penyelewengan pupuk subsidi ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya pupuk subsidi yang tidak sampai ke petani sesuai peruntukannya.

"Informasi awal kami terima bahwa pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan di Lampung Tengah justru dialihkan ke daerah lain, baik ke kabupaten lain maupun ke provinsi lain seperti Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, hingga Bangka Belitung," ujar Dery Agung, Kamis (8/1/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap, sejak Februari hingga November 2025, para tersangka sedikitnya telah menjual lebih dari 1.800 karung pupuk bersubsidi atau setara 80 hingga 100 ton.

Dari praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekaligus keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta.

"Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan berulang, sekitar tiga sampai lima kali. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya penadah atau jaringan lain," jelas Dery.

Modus Manipulasi RDKK

Dery membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka, yakni dengan memanipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang menjadi dasar pemerintah dalam menyalurkan pupuk subsidi kepada pengecer.

Tersangka RDH, yang merupakan pemilik kios pupuk sekaligus pengecer resmi, memanfaatkan data RDKK tersebut. Ketika ada petani yang tidak mengambil jatah pupuknya, sisa pupuk tersebut tidak dikembalikan atau disesuaikan, melainkan disisihkan untuk dijual ke luar daerah.

"Pupuk yang tidak diambil petani ini kemudian dikumpulkan dan dialihkan ke luar peruntukan," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka SP juga berperan sebagai pemilik kios yang bertindak sebagai perantara. Ia mengumpulkan pupuk dari RDH untuk kemudian diserahkan kepada tersangka S, yang berperan sebagai pengepul.

"Setelah dikumpulkan dalam jumlah besar, pupuk tersebut dibawa dan dijual ke Tulang Bawang, Sumatera Selatan, Bengkulu, hingga Bangka Belitung," sebutnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil,8 ton atau 160 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan 3 unit ponsel milik para tersangka.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, khususnya Pasal 6 ayat 1 huruf d juncto Pasal 1 sub 3e. Polisi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 20 huruf c.

Namun, Dery menjelaskan bahwa para tersangka tidak ditahan, lantaran ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.

"Penetapan pasal sudah melalui koordinasi dengan ahli dan jaksa penuntut umum. Berdasarkan gelar perkara, penerapan pasal ini dinilai paling tepat," jelasnya.

Dery menegaskan bahwa stok pupuk bersubsidi di Lampung hingga menjelang Lebaran 2026 dipastikan masih mencukupi selama distribusi berjalan sesuai aturan.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan ke Ditreskrimsus Polda Lampung," tandasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner