Terbakar Cemburu, Remaja 17 Tahun di Batam Hantam Teman Dekat Sesama Jenis Pakai Batu Ulekan hingga Tewas

1 week ago 17

Liputan6.com, Batam- Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun di Batam tega menghabisi nyawa teman dekatnya dengan menggunakan batu ulekan. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal dunia.

Peristiwa ini diungkap jajaran Polsek Batam Kota saat ekspose di Mapolsek Batam Kota (20/1/2026). Kapolsek Batam Kota, AKP Benny mengatakan, kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban diketahui berinisial R (27), laki-laki, karyawan swasta yang tinggal di kawasan Batam Center. Sementara pelaku berinisial S (17), laki-laki, juga bekerja di tempat yang sama dan berdomisili di Batam Center.

AKP Benny menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu dini hari, sekitar Sabtu malam (17/1/2026). Saat itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang dipicu rasa cemburu dan sakit hati.

“Motifnya sakit hati. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, antara korban dan pelaku sempat terlibat cekcok, lalu pelaku memukul kepala korban bagian belakang menggunakan batu ulekan,” ujar AKP Benny .

Korban Alami Luka Serius di Kepala

Akibat pukulan benda tumpul tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala. Namun korban tidak langsung melapor dan sempat menyembunyikan kejadian sebenarnya.

Sekitar pukul 06.50 WIB, pemilik usaha tempat korban bekerja menerima informasi dari karyawan bahwa korban mengalami pendarahan dari hidung dan telinga. Korban kemudian dibawa ke RS Graha Medika, Kelurahan Sungai Panas, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Korban masih sadar saat tiba di IGD, tapi kondisinya sudah lemas. Dokter menemukan pembengkakan di kepala bagian belakang yang diduga akibat benda tumpul,” ucap Benny.

Meski korban sempat mengaku luka tersebut terjadi tiba-tiba saat bangun tidur, pihak rumah sakit mencurigai adanya tindak kekerasan dan segera melapor ke polisi. Korban akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WIB.

Pelaku Diamankan

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan mengantongi dua alat bukti. Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi satu buah batu ulekan yang diduga digunakan dalam peristiwa itu, satu helai baju putih dan celana pendek biru milik korban, serta satu helai baju putih dan celana pendek hitam milik pelaku.

Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini ditangani sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Penanganan tetap memperhatikan ketentuan hukum pidana anak,” tegas AKP Benny.

Polisi juga mengungkap, korban dan pelaku telah saling mengenal sejak awal 2024 dan memiliki hubungan dekat sebelum konflik berujung maut tersebut terjadi. Kasus ini teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/I/2026/Kepri/Res SPKT/Polsek Batam Kota, tertanggal 18 Januari 2026.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner