ETLE Handheld Berlaku di Bandar Lampung, Ini Deretan Pelanggaran yang Terekam

12 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung mulai memaksimalkan penerapan tilang elektronik berbasis ponsel atau ETLE Handheld. Inovasi dari Korlantas Polri itu diklaim lebih fleksibel dibanding kamera tilang statis, karena bisa menjangkau lebih banyak titik pelanggaran.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP R Manggala Agung mengatakan, sistem itu menjadi jawaban atas tantangan digitalisasi penegakan hukum lalu lintas.

“ETLE Handheld ini berbasis kamera ponsel yang sifatnya mobile, bisa digunakan di mana saja. Jadi tidak hanya bergantung pada titik kamera statis,” kata Manggala, Senin (27/4/2026).

Berbeda dengan ETLE statis yang hanya terpasang di titik tertentu, Manggala menjelaskan, penggunaan perangkat handheld memungkinkan petugas melakukan penindakan secara langsung saat patroli di lapangan.

"Tak hanya menyasar parkir liar, kami juga merekam berbagai jenis pelanggaran lain, di antaranya tidak memakai helm, melanggar rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, boncengan lebih dari satu serta pelanggaran teknis kendaraan," sebutnya.

Menurut Manggala, parkir liar memang kerap menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kemacetan dan sering dikeluhkan masyarakat.

“Parkir liar ini hanya salah satu target. Tapi karena jadi perhatian publik, penindakannya terlihat lebih menonjol,” ujarnya.

Sejak mulai digunakan pada Februari 2026, ETLE Handheld telah merekam ratusan pelanggaran. Total ada 634 pelanggaran yang tercatat hingga April 2026.

"Rinciannya Februari 233 pelanggaran, Maret 224 pelanggaran, April (hingga berjalan) 177 pelanggaran," ungkapnya.

Data tersebut mencakup kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Dari seluruh pelanggaran yang terekam, polisi menyebut pelanggaran paling banyak berasal dari pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.

“Pelanggaran helm masih paling dominan. Ini menyangkut keselamatan, karena risiko fatalitas kecelakaan jauh lebih tinggi tanpa helm,” jelasnya.

Sementara itu, pelanggaran parkir liar jumlahnya relatif lebih kecil, berkisar puluhan kasus per bulan.

Penindakan ETLE Handheld dilakukan secara situasional saat patroli. Petugas tidak menunggu laporan masyarakat atau target lokasi tertentu.

“Begitu ditemukan pelanggaran, langsung kita capture. Tidak perlu menunggu lama atau ada laporan,” beber Manggala.

Dia juga menegaskan, kendaraan yang ditinggalkan di lokasi yang bukan tempat parkir resmi, meskipun hanya sebentar, tetap bisa dikenakan sanksi.

“Kalau kendaraan ditinggalkan tanpa pengemudi di tempat yang tidak semestinya, itu sudah masuk kategori parkir,” tegasnya.

Dia mengklaim telah menyosialisasikan penerapan ETLE Handheld secara masif, terutama melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok. Bahkan, sejumlah konten penindakan parkir liar sempat viral dan meningkatkan kesadaran publik.

Meski begitu, kepolisian mengakui masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami sistem ini, terutama yang tidak aktif di media sosial.

"Dengan penerapan ETLE Handheld, kami berharap penegakan hukum lalu lintas di Bandar Lampung menjadi lebih efektif, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib di jalan," tandasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner