Wali Kota Farhan: Setiap Hari Ada 1.500 Ton Sampah Baru di Kota Bandung

1 week ago 16

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebutkan sampah masih menjadi masalah terbesar yang harus ditangani segera oleh seluruh pemangku kebijakan dan masyarakat. Pasalnya, setiap hari ada 1.500 ton sampah baru di Kota Bandung.

"Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin kita biarkan begitu saja," ujar Farhan dalam keterangannya ditulis Bandung, Senin (19/1/2026).

Farhan mengatakan, penanganan sampah tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan instan. Diperlukan fondasi yang kuat serta perencanaan matang agar solusi yang diterapkan benar-benar berkelanjutan dan tidak hanya bersifat sementara.

"Sudah saatnya kita membangun dasar-dasar penanganan sampah dalam kerangka jangka panjang lima sampai sepuluh tahun ke depan," kata Farhan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sebut Farhan, berkomitmen menangani sampah tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi juga aksi nyata di lapangan.

Farhan juga mengajak seluruh kelompok masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengatasi persoalan sampah demi menjaga kebersihan, kesehatan dan keberlanjutan Kota Bandung.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam menjaga kebersihan, kesehatan dan keberlanjutan Kota Bandung," ucap Farhan.

Evaluasi Metode Pengolahan Sampah

Pemkot Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola lingkungan yang aman dan berkelanjutan.

Farhan mengatakan, Pemkot Bandung akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH), termasuk terkait evaluasi metode pengolahan sampah yang digunakan di Kota Bandung.

"Tindak lanjutnya, kami akan mengikuti apa yang diarahkan oleh menteri, yaitu menghentikan insinerator yang dianggap menyebabkan polusi udara berlebihan," ujar Farhan saat meninjau TPS Ciwastra, Jumat 16 Januari 2026.

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan dasar teknis dan hasil pengukuran yang menjadi rujukan kebijakan.

"Pada hari Senin setelah akhir pekan ini, kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil ukuran dari inspeksi Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Data dari kementerian akan kami jadikan patokan, dan data yang kami miliki akan kami perbaiki bersama-sama," kata Farhan.

Farhan memastikan, seluruh kebijakan yang diambil Pemkot Bandung akan didasarkan pada data resmi serta berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto menyampaikan, secara teknis siap melaksanakan seluruh arahan dari pemerintah pusat.

"Arahan Pak Wali jelas, semua kebijakan dari Pak Menteri kita laksanakan, ikuti, dan patuhi. Secara teknis, kami bertanggung jawab untuk melaksanakannya," ujar Darto.

Darto menambahkan, Pemkot Bandung akan terus menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan mengacu pada standar baku mutu lingkungan serta hasil pengukuran yang sah.

Arahan Menteri Lingkungan Hidup

Pada Jumat 16 Januari 2026, sejumlah TPS Kota Bandung dimonitor oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sebelum meninjau TPS Ciwastra, Farhan bersama jajaran Pemkot Bandung juga meninjau TPS Batu Rengat dan TPS Caringin.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pengelolaan sampah di daerah merupakan kewenangan penuh bupati dan wali kota, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Hanif juga menekankan pentingnya penanganan sampah dari sumber. Baik oleh pengelola kawasan maupun rumah tangga, serta mendorong penguatan fasilitas pengelolaan sampah seperti TPS 3R dan teknologi ramah lingkungan.

Hanif menyebut, capaian pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini telah mencapai 22 persen dan perlu terus ditingkatkan melalui kerja bersama lintas sektor.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran Pemkot Bandung untuk terus mendorong pengelolaan sampah agar bisa lebih cepat terurai,” ujar Hanif di TPS Caringin.

Menurutnya, persoalan sampah di Kota Bandung tidak mungkin ditangani oleh pemerintah daerah saja, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

“Tidak mungkin wali kota menangani sendiri. Masyarakat harus ikut turun bersama-sama. Ini harus menjadi gerakan gotong royong,” kata Hanif.

Hanif juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara upaya sosialisasi dan penegakan aturan dalam pengelolaan sampah.

“Sosialisasi harus berjalan, tapi penegakan hukum juga harus dilakukan. Keduanya harus seimbang,” ucap Hanif.

Hanif optimis, upaya pengelolaan sampah di Kota Bandung akan terus menunjukkan perbaikan.

“Dengan kapasitas yang dimiliki, kami yakin dan percaya pengelolaan sampah di Kota Bandung akan semakin cepat ditingkatkan,” tutur Hanif.

Jurus Tangani Darurat Sampah

Sebelumnya Pemkot Bandung menyiapkan tiga jurus mengatasi krisis pengolahan dan peningkatan volume timbulan sampah di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat tersebut. Farhan mengatakan otoritasnya perlu bergerak cepat dan tidak bergantung semata pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Ini kedaruratan sampah. Maka kami meluncurkan tiga langkah darurat untuk mempercepat pengolahan, mengurangi timbunan, dan membatasi sampah yang keluar dari RW," ujar Farhan dalam siaran medianya ditulis di Bandung, Rabu (7/1/2026).

Farhan menyebut langkah pertama yang disiapkan Pemerintah Kota Bandung yaitu percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemusnahan sampah, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan penambahan 20 unit insinerator (mesin pembakar sampah).

Mesin pembakar sampah ini akan ditempatkan secara tersebar di wilayah kota sehingga residu dapat dimusnahkan langsung di tingkat wilayah, bukan hanya di TPA.

"Dengan insinerator, residu bisa dimusnahkan di wilayah. Tidak harus semua keluar kota," kata Farhan.

Cara lainnya adalah penambahan jam kerja dan jumlah penyapu jalan, terutama di titik peremajaan timbulan sampah harian. Penyapu jalan akan mulai bekerja sejak pukul 04.00 WIB, lebih pagi dari jadwal sebelumnya. Dengan waktu kerja yang bertambah, jumlah tenaga kebersihan juga akan ditingkatkan.

Langkah ketiga yang tidak kalah penting yakni perekrutan petugas pemilah sampah (Gaslah) di setiap RW. Gaslah bertugas memilah sampah rumah tangga minimal tiga kali seminggu dengan skema gaji yang sepenuhnya ditanggung Pemkot Bandung.

"Karena jam kerjanya lebih pagi, jumlah penyapu harus ditambah. Memang butuh anggaran besar, tapi sangat mendesak. Prinsipnya, satu RW satu petugas Gaslah. Gajinya seratus persen dari Pemkot. Tugasnya memastikan sampah organik habis di RW," ungkap Farhan.

Program Gaslah juga mendorong setiap kelurahan memiliki titik pengolahan sampah organik. Contohnya untuk wilayah Ciateul, lahan pengolahan direncanakan berada di belakang TPST Kobana, memanfaatkan area milik pemerintah yang akan dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Farhan menyebut, ketiga langkah darurat ini hanya akan berhasil jika warga ikut melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, bukan hanya mengandalkan fasilitas pemerintah.

"Sampah organik itu tidak akan diangkut. Habis di RW, diolah di kelurahan. Sampah yang diangkut hanya residu," tukas Farhan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner