Polisi Ditangkap Polisi Buntut Kasus Penganiayaan Lansia di NTT

3 hours ago 1

Liputan6.com, Kupang - Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap YT alias Yakob, oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Timor Tengah Utara (TTU), Jumat (13/3/2026).

YT yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan seorang pria lanjut usia (lansia) di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada akhir Desember 2024 lalu.

"Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya tersangka YT alias Yakob dijemput oleh penyidik Satreskrim Polres TTS," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di RT 02/RW 01, Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, pada Senin (30/12/2024) lalu.

Menurutnya, kejadian bermula ketika korban berinisial Kornelis Mone berteriak saat melintas di depan rumah mertua tersangka.Tersangka YT sempat menegur korban, namun teguran tersebut tidak diindahkan sehingga memicu emosi pelaku yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, YT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaaan. Namun ia selalu mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya pada 13 Maret 2026, YT berhasil diamankan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres TTS guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses Pidana dan Disiplin

Ia mengatakan, kasus ini selain dilaporkan secara pidana, korban juga melaporkan ke Propam Polres TTS atas pelanggaran disiplin.

Kasus pidana dilaporkan anak korban, Meriana Mone (41) ke Polres TTS yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/472/XII/2024/SPKT/Polres TTS/Polda NTT, tanggal 31 Desember 2024.

Polres TTS sendiri sudah menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini melalui Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 10 Januari 2025 ke korban Kornelis Mone dan 17 Maret 2025 ke Meriana Mone.

Atas perbuatannya, tersangka YT dijerat dengan pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner