Mudik Lebaran 2026, Ini Titik-Titik Rawan Macet di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

3 hours ago 1

Liputan6.com, Lampung - Pengelola Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) memetakan sejumlah titik yang berpotensi mengalami antrean kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Antrean diperkirakan terjadi terutama di sejumlah gerbang tol serta kawasan rest area.

Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (Bakter), I Wayan Mandia mengatakan, potensi antrean kendaraan biasanya terjadi di beberapa gerbang tol yang ramai dilalui masyarakat.

“Biasanya bukan macet panjang, tapi antrean di gerbang tol. Yang sering terjadi di Gerbang Tol Kotabaru, Bakauheni Selatan, dan Sidomulyo, terutama saat masyarakat bepergian untuk liburan,” kata Wayan, Kamis (12/3).

Untuk mengantisipasi kepadatan tersebut, pengelola tol menyiapkan penambahan personel di gerbang tol yang diprediksi ramai kendaraan. Petugas akan membantu proses transaksi uang elektronik agar antrean kendaraan dapat segera terurai.

Selain itu, pengelola juga menyiagakan perangkat mobile reader yang memungkinkan petugas melakukan transaksi secara mobile dengan mendatangi kendaraan pengguna jalan.

“Petugas akan membantu proses taping di gerbang yang ramai. Kami juga menyiapkan mobile reader sehingga transaksi bisa dilakukan lebih cepat,” jelasnya.

Selain gerbang tol, kepadatan juga berpotensi terjadi di sejumlah rest area sepanjang Tol Bakter. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pengelola tol bersama kepolisian telah melakukan penertiban kendaraan berat yang parkir di rest area.

Sejak 7 Maret 2026, kendaraan sumbu tiga ke atas mulai disweeping agar tidak menggunakan area parkir rest area. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan ruang parkir bagi kendaraan pemudik.

Penertiban dilakukan di sejumlah rest area, antara lain di Rest Area KM 49, KM 33, dan KM 20.

“Sejak 7 Maret kami sudah melakukan sweeping kendaraan sumbu tiga agar tidak parkir di rest area. Tujuannya supaya kantong parkir lebih banyak tersedia untuk kendaraan pemudik,” sebutnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.

Kendaraan berat yang tidak mengangkut kebutuhan pokok, sandang pangan, logistik penting, maupun bantuan bencana tidak diperbolehkan melintas selama periode pembatasan tersebut.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner