Penampakan Tumpukan Uang Rp 159,98 Miliar dari Terdakwa Korupsi Tambang di Bengkulu

8 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Para terdakwa kasus korupsi sektor tambang batu bara yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, menyetor uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 159,813 miliar.

Uang tersebut diperlihatkan saat Kejari Kota Bengkulu menggelar konferensi pers, Rabu (11/3/2026). Terlihat uang-uang yang sudah terbungkus plastik, disusun bertingkat.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu David Palapa Duarsa mengatakan, Kejati Bengkulu menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp 159.813.000.000 dari para terdakwa dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).

Seluruh uang itu diterima melalui rekening penitipan lainnya (RPL) Kejari Bengkulu.

“Uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar David.

Kajari Bengkulu Yeni Puspita menjelaskan bahwa dana tersebut disetorkan melalui RPL Kejari Bengkulu, karena kewenangan penuntutan perkara berada pada kejari Bengkulu, sedangkan proses penanganan perkara dilakukan oleh Kejati Bengkulu.

Pihaknya memastikan bahwa upaya ini bukan merupakan bagian dari plea bargaining atau pengakuan bersalah yang diatur dalam KUHAP baru Pasal 78. Plea bargaining, sendiri merupakan mekanisme yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan secara sukarela untuk mempercepat proses peradilan.

"Upaya ini bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan saja, bukan plea bargaining, sebab syarat: ancaman pidana maksimal 5 tidak terpenuhi," tegas Yeni.

Menurutnya, penerimaan penitipan uang pengganti tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mendorong pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Penerimaan penitipan uang pengganti tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Meski para terdakwa telah melakukan penitipan uang pengganti, Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aspidsus Kejati Bengkulu Hendra Syarbaini menambahkan bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut akan terus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

“Penegakan hukum dalam perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkap Hendra.

Ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

“Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam,” kata Hendra.

Melalui mekanisme penitipan uang pengganti tersebut, Kejaksaan berharap proses pemulihan kerugian keuangan negara dapat berjalan optimal sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner