Motif Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Sakit Hati Ditolak Berhubungan Tak Wajar

12 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan wanita dalam boks kontainer plastik yang menggegerkan warga Kota Medan akhirnya menemui titik terang. Polisi meringkus dua tersangka utama di balik aksi keji yang menimpa korban, Rahmadani Siagian (19).

Dua pemuda yang ditangkap adalah Syawal Ardiansyah Nasution (19) sebagai pelaku utama pembunuhan, dan rekannya, Sofwan Habib Rangkuti (19), yang berperan membantu membuang jasad korban.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik motif tersangka. Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka SAM diketahui memiliki obsesi seksual menyimpang yang dipicu oleh kebiasaan mengonsumsi konten pornografi tidak wajar di media sosial X (Twitter).

"Motif utama pelaku adalah sakit hati karena korban menolak untuk diajak melakukan hubungan intim yang tidak wajar," ujar Jean Calvijn dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan ini bermula pada 9 Maret 2026. Melalui aplikasi pencarian teman, tersangka SAM menjalin komunikasi dengan korban sejak pukul 17.00 WIB. Setelah sepakat untuk bertemu, tersangka menjemput korban di depan warung kopi seberang kosnya.

Keduanya sempat berbuka puasa bersama sebelum akhirnya menuju hotel di Medan. Rekaman CCTV menunjukkan mereka memasuki kamar C4 pada pukul 20.04 WIB. Namun, suasana di dalam kamar berubah mencekam saat korban menolak permintaan seksual tersangka yang menyimpang.

Emosi yang tersulut membuat tersangka melakukan kekerasan fisik. Tersangka memiting dan melilit leher korban menggunakan sehelai selendang hingga korban meregang nyawa.

Upaya Hilangkan Jejak

Pascakejadian, tersangka mencoba menutupi jejaknya dengan membalik kasur yang terkena bercak darah dan mengambil barang-barang milik korban untuk dijual. Panik melihat korban tewas, SAM menghubungi Sofwan untuk membantu menyingkirkan jasad tersebut.

Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam kontainer boks plastik dan dibuang di pinggir sungai Jalan Menteng VII, Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai pada keesokan harinya, 10 Maret 2026.

Kini, kedua pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Syawal Ardiansyah Nasution dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Sub Pasal 479 Ayat (3) Jo Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan.

Sementara itu, tersangka Sofwan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Sub Pasal 479 Ayat (3) Jo Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 karena turut serta membantu tindak kejahatan tersebut.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner