Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa Anggota TNI, Kuasa Hukum: Ada Perintah Tembak

1 day ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo dijemput paksa anggota Denpom IX/1 Kupang, Rabu 7 Januari 2026. Kuasa Hukum Pelda Christian Namo, Cosmas Jo Oko, mengatakan kliennya dijemput paksa di pelabuhan Tenau Kupang oleh beberapa anggota Denpom berpakaian preman.

Awalnya, dia menolak kliennya dibawa. Bahkan, Pelda Christian sempat melakukan perlawanan dengan membuka pakaian seragamnya di hadapan anggota Denpom.

"Saya sempat adu argumen dan bertanya alasan klien saya ditangkap dan surat-surat penangkapan, tapi tidak ditunjukkan," ujar Cosmas, Kamis 8 Januari 2026.

Situasi saat itu tidak kondusif, lantaran adanya perintah penembakan dari salah satu anggota berpakaian preman. Dia kemudian meminta Christian Namo agar kooperatif dibawa ke Denpom Kupang.

"Kemarin Pelda Christian sempat berusaha menghindar namun saya menahan karena ada anggota berpakaian preman mengeluarkan perintah tembak. Untuk keselamatan klien, saya memintanya untuk ikuti saja ke Denpom," jelasnya.

Tak Tau Alasan Penahanan

Cosmas mengaku tim kuasa hukum belum mengetahui alasan penahanan Pelda Christian Namo. Namun, ia menduga penahanan paksa kliennya berkaitan erat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Pelda Christian di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang.

"Alasan penahanannya juga belum kami ketahui. Kami menilai penahanan ini adalah bukti rendahnya moralitas Danrem Kupang dan Dandim Rote.

"Saat ini klien kami sedang memperjuangkan keadilan bagi anaknya dan masih berproses," sambungnya.

Menurutnya, penahanan yang dilakukan menjelang sidang gugatan PMH di pengadilan negeri Kupang merupakan bukti Danrem Kupang dan Dandim Rote Ndao alergi hukum, karena merasa diri militer yang punya hukum sendiri.

"Mereka lupa kalau ini bukan perkara pidana namun perkara perdata. Ini sangat memalukan Indonesia di mata negara lain. Mungkin mereka juga sakit hati karena upaya untuk melindungi beberapa terdakwa yang membunuh Prada Lucky belum berhasil," tegasnya.

Dilarang Dampingi Klien

Cosmas menuturkan, setelah tiba di kantor Denpom Kupang, ia dilarang melakukan pendampingan terhadap kliennya, meski sudah menunjukkan surat kuasa.

"Mereka beralasan surat kuasa belum diregistrasi dan kliennya saya sampai sekarang masih ditahan," katanya.

Terkait dugaan kliennya hidup dengan Wanita Idaman Lain (WIL), ia mengaku belum ada informasi resmi dari TNI. Bahkan, pihak Denpom juga hingga kini belum memberikan informasi alasan Pelda Christian Namo ditahan.

"Sampai saat ini, kami bingung apa masalahnya. Saat saya menanyakan pihak denpom, mereka juga tidak mau memberikan informasi," pungkasnya.

Sementara Danrem 161 Wira Sakti Kupang, Kolonel Inf Hendro Cahyono yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner