Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti dugaan aliran uang dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sekaligus terpidana kasus dugaan suap dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Tentunya kami juga nanti akan menindaklanjuti ya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam. Dikutip dari Antara.
Asep mengatakan KPK akan menindaklanjuti hal tersebut setelah beredarnya pemberitaan mengenai audit keuangan PBNU yang hasilnya menemukan aliran uang dari Mardani Maming.
"Tentunya kami ya, khususnya di Direktorat Penyidikan, ini sangat menyambut baik dengan adanya hasil audit tersebut. Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut," lanjutnya.
Menurut dia, apabila benar ada aliran dana dari Mardani Maming kepada PBNU terkait dugaan tindak pidana korupsi yang pernah ditangani KPK, maka menjadi kewajiban lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan upaya penegakan hukum.
"Selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan dilakukan, apakah sebelum penanganan perkara pidana korupsinya di kami, atau setelah pidana korupsi di sini ditangani, baru dilakukan audit di organisasi keagamaan tersebut? Jadi, ditunggu saja ya tindak lanjutnya," ujarnya.
Respons PBNU
PBNU membantah tuduhan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama organisasi dan berujung pada ancaman pembubaran PBNU mencuat.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca mengatakan analisis hukum dan fakta menunjukkan bahwa berdasarkan laporan yang ada seluruh tuduhan itu prematur, tidak berdasar dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam dokumen bantahan yang disusun PBNU, ditegaskan bahwa audit yang menjadi dasar berbagai dugaan itu belum rampung dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keputusan strategis," ujar Najib Azca.
Dia menilai langkah menetapkan kesimpulan berdasarkan dokumen belum final adalah tindakan keliru.
"Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?" ucap Najib.
Bendahara PBNU Sumantri Suwarno juga mempertegas posisi organisasi. Dia menyebut bahwa dokumen audit masih bersifat sementara, sehingga tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran aturan organisasi.
"Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan," beber Sumantri.
Dalam konteks tuduhan TPPU, PBNU menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan tindakan individual Mardani H Maming ketika masih menjabat sebagai bendahara umum.
PBNU, menurut Sumantri, bersifat pasif dan tidak mengendalikan transaksi tersebut. Karena itu, organisasinya tidak dapat dikaitkan dengan dugaan pencucian uang yang belum pernah dibuktikan.
"PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming," kata dia.
Secara hukum, lanjut Sumantri, dugaan TPPU juga kehilangan landasannya karena hingga kini tidak ada proses hukum yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Meski Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa TPPU dapat diproses tanpa menunggu vonis inkracht dari pidana asal, unsur tindak pidana asal tetap harus ada.
Dalam kasus Maming, vonis yang dijatuhkan gratifikasi, tanpa unsur lanjutan berupa TPPU. Dokumen bantahan menegaskan, menuduh PBNU menerima dana TPPU sama sekali tidak relevan secara hukum karena predicate crime-nya tidak terbukti.

5 days ago
11
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435916/original/056823800_1765113247-1000818304.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435857/original/013449600_1765099551-Pengungsian_Aceh.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428146/original/092095300_1764480695-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435879/original/069038000_1765102614-1000427974.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4083438/original/007439500_1657337852-ilustrasi_PPPK.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435738/original/093026000_1765093377-WhatsApp_Image_2025-12-07_at_14.30.44.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421257/original/056534400_1763884596-Rumah_dengan_Rooftop_Urban_Farming__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3076122/original/074216200_1584103239-ILUSTRASI__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435239/original/024604000_1765012642-Proses_Evakuasi_Pelajar_di_Silingi_Terpeleset_ke_Sumur_2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434762/original/064615100_1764981826-179074.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434937/original/027427800_1764996552-WhatsApp_Image_2025-12-05_at_21.35.09.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433541/original/068881600_1764852512-aksi_main_hakim_sendiri.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/658/original/longsor-ilustrasi-131201b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434699/original/021325500_1764947886-179436.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434676/original/017379500_1764942596-IMG_20251205_194056.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434592/original/098386800_1764935131-Kondisi_crazy_rich_Haji_Halim_yang_masiih_menggunakan_selang_infus__didampingi_tenaga_medis_saat_mengikuti_sidang_perdana_di_PN_Kelas_1A_Palembang__IST_..jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432984/original/050428600_1764828981-Pelaku_Pemerkosaan_di_Gowa_Diseret_Motor.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434632/original/057227700_1764936819-banjir_di_lampung_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377547/original/011756500_1760103043-Pernikahan_Kakek_Tarman_dengan_Shela_di_Pacitan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434582/original/006300400_1764934165-Raja_Surakarta.jpg)




























