Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan 5 Tersangka Termasuk Mantan Pj Gubernur

4 hours ago 1

Liputan6.com, Makassar - - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, Senin (9/3/2026).

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 miliar.

Adapun lima tersangka yang ditahan yakni Bahtiar Baharuddin selaku Pj Gubernur Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026. Kemudian Rimawati Mansyur selaku Direktur PT AAN sebagai penyedia, serta Rio Erdangga selaku Direktur PT CAP yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Februari 2026.

Selain itu, Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel pada 2023–2024 serta Ririn Ryan Saputra, aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Takalar yang terlibat sebagai pelaksana kegiatan, juga ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit," terang Didik.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kita akan terus mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat serta merugikan keuangan negara," ujar Didik.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner