Jakarta -
Tamu hotel di Sukabumi yang menyatukan twin bed dikenakan denda oleh pihak hotel. Dan kini kasus itu menarik banyak simpati luas, salah satunya dari anggota DPRD.
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Raden Kusumo Huptaripto (RKH), yang menilai kasus itu bisa berdampak negatif pada industri wisata di Kota Sukabumi.
"Jika hal ini tidak dikomunikasikan sejak awal, bisa timbul kesan kurang baik. Masalah ini dapat merusak citra pariwisata di Sukabumi," ujar Raden dikutip dari detikJabar, Jumat (14/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak hotel seharusnya memberikan informasi lebih awal kepada tamu mengenai aturan yang berlaku, termasuk larangan menyatukan twin bed. Dia mengatakan, komunikasi yang jelas sejak awal, potensi pelanggaran bisa diminimalisir.
"Hotel perlu menjelaskan aturan yang ada, seperti larangan menyatukan twin bed, membawa hewan peliharaan, dan sebagainya. Jika tamu sudah mengetahui dari awal, mereka bisa mempertimbangkan keputusan sebelum menginap," ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa setiap hotel memiliki kebijakan tersendiri, namun dalam kasus ini, transparansi aturan sejak awal sangat penting.
"Sejauh yang saya tahu, umumnya twin bed bisa disatukan tanpa masalah. Ini pertama kalinya saya mendengar ada denda karena hal tersebut," katanya.
Raden menyatakan akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi untuk mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak membuat wisatawan enggan menginap di hotel-hotel di Sukabumi.
"Jika Ketua Komisi menyetujui, kami akan memanggil pihak Hotel Anugrah untuk meminta klarifikasi. Ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesan negatif bagi industri wisata di Kota Sukabumi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, di media sosial, keluhan seorang tamu hotel di Sukabumi mengundang perhatian. Ia dikenai denda Rp 1 juta hanya karena menggabungkan dua kasur dalam kamar.
Denda itu bahkan lebih mahal dibanding harga sewa kamar. Peristiwa ini memicu perdebatan, menyoroti aturan hotel yang dianggap tidak masuk akal bagi sebagian orang. Video berdurasi 29 detik yang diunggah akun TikTok @putririna1980 pada Senin (10/2) itu telah ditonton hampir 434 ribu kali.
Ribuan komentar dan puluhan ribu interaksi bermunculan, mayoritas mempertanyakan kebijakan hotel tersebut.
"Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini, hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp 1 juta... Gila banget, lebih dari harga kamar!," tulis pemilik akun.
Ketika dikonfirmasi, Rina-pengunggah video-menjelaskan bahwa ia memesan kamar untuk mahasiswanya yang akan menghadiri wisuda. Namun, mahasiswa tersebut ditahan oleh pihak hotel karena dua kasur yang disatukan.
"Saya viralkan ini biar tidak ada lagi konsumen terjebak denda seperti ini. Akhirnya saya datang dan sempat adu mulut karena seharusnya kalau memang tidak boleh twin bed disatukan harusnya ada pemberitahuan lebih dulu kepada konsumen. Kalau seperti ini sama saja jebakan Batman," ujar Rina.
Versi Hotel
Hotel Anugrah Sukabumi akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya. Dalam unggahannya, mereka menjelaskan bahwa pada 29 November 2024, Rina memesan dua kamar melalui OTA (Online Travel Agent) Expedia. Seluruh pembayaran, termasuk deposit Rp 600 ribu, sudah dilakukan.
Saat check-in, kedua tamu yang menginap menandatangani formulir registrasi yang mencantumkan aturan hotel, termasuk sanksi bagi tamu yang menggabungkan kasur. Saat check-out pada 30 November, petugas hotel menemukan kasur yang telah disatukan.
"Mengingat tata ruang hotel sudah di design sedemikian rupa hingga apik dan sesuai fungsi sehingga dapat mempertahankan kenyamanan bagi pengunjung berkunjung. Menyatukan bed tanpa bantuan room attendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, berisiko merusak asset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telephone yang terpasang di antara dua dipan," tulis pihak hotel.
Hotel juga menegaskan bahwa denda Rp 1 juta sebenarnya bukanlah extra cleaning fee, melainkan konsekuensi dari aturan yang telah disetujui oleh tamu. Mereka mengklaim telah menawarkan solusi dengan mengembalikan deposit Rp 600 ribu dan memberikan kesempatan bagi Rina untuk menginap kembali secara gratis sebagai bentuk penyelesaian masalah.
Namun, tawaran itu ditolak oleh Rina. Pihak hotel pun mengaku mengalami kerugian akibat viralnya kasus ini, selain dampak materiil, reputasi mereka turut juga dipertaruhkan.
"Penjelasan ini kami buat guna memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta akan menjadi koreksi bagi kami untuk meningkatkan pelayanan," tulis manajemen hotel.
-------
Artikel ini telah tayang di detikJabar.
(upd/upd)