Kasus Bocah NS di Sukabumi, Farhat Abbas Bela Ayah Kandung Bantah Tuduhan Pembunuhan Berencana

4 hours ago 1

Liputan6.com, Sukabumi - Penyelidikan kasus kematian tragis bocah berinisial NS (12) di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Ayah kandung korban, Anwar Satibi alias Awang, mendatangi Mapolres Sukabumi pada Senin (9/3/2026), untuk memberikan keterangan resmi kepada penyidik.

Anwar didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahari, yang dipimpin oleh Farhat Abbas dan Dedi Setiadi. Kedatangannya bertujuan untuk mengklarifikasi laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Lisnawati.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Farhat Abbas mengatakan, tuduhan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya adalah klaim yang tidak berdasar. Ia menilai penggunaan pasal tersebut terkesan dipaksakan.

"Menurut saya itu sangat tidak logis. Bagaimana mungkin seorang ayah yang justru melaporkan kematian anaknya sendiri kemudian dituduh melakukan pembunuhan berencana. Ini terlalu dipaksakan," ujar Farhat di Mapolres Sukabumi, Senin (9/3/2026).

Farhat juga mempertanyakan dasar hukum dari tuduhan tersebut. Ia meminta agar proses hukum berjalan sesuai fakta dan tidak dicampuradukkan dengan upaya mencari sensasi yang dapat mengaburkan kasus sebenarnya.

Bantah Isu Penelantaran Anak

Selain perihal penyebab kematian, Anwar juga mengklarifikasi laporan terkait dugaan penelantaran anak. 

Sebelumnya, pihak ibu kandung menyebut korban sempat sakit sebelum meninggal dunia tanpa perawatan yang memadai.

Namun, Farhat Abbas dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia membeberkan fakta bahwa sejak tahun 2021, NS berada di bawah pengasuhan penuh ayah kandungnya dan mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

"Sejak sekitar tahun 2021 anak itu sudah diasuh oleh ayahnya. Bahkan disekolahkan dan dimasukkan ke pesantren. Jadi tuduhan penelantaran itu tidak benar," ungkapnya.

Tim hukum Anwar Satibi mengimbau masyarakat untuk tetap objektif dan menunggu hasil pembuktian ilmiah dari pihak kepolisian. 

Farhat mengingatkan bahwa saat ini penyidik telah menetapkan ibu tiri korban, berinisial TR (47), sebagai tersangka utama dalam kasus kekerasan terhadap korban.

"Yang jelas penyidik sudah menetapkan tersangka dan proses hukumnya sedang berjalan. Kita serahkan sepenuhnya pada penyidikan agar fakta yang sebenarnya terungkap," katanya. 

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner