Guru di Kendari juga Dituding Paksa Murid Buka Cadar Berujung Vonis 5 Tahun Bui Kasus Pelecehan

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Mansur, guru di Kendari Sulawesi Tenggara divonis 5 tahun penjara, Senin (1/12/2025). Majelis hakim PN Kendari yakin pria berusia 53 tahun ini melakukan kekerasan dan pelecehan pada salah satu murid SD usia 9 tahun.

Nasruddin, pengacara korban mengungkap isi chat guru Mansur kepada siswinya sehingga kasus ini dipastikan benar adanya. Mansur disebut mengirimkan pesan lewat WA dan meminta murid yang dimaksud mengirimkan foto wajahnya sambil membuka cadar. Tak hanya itu, guru Mansur juga memberikan siswi tersebut uang.

Temuan-temuan itu membuat kubu korban sangat yakin Mansur bukan guru baik.

"Tingkahnya memaksa murid perempuan buka cadar tidak normal. Logis ndak seorang ustaz, ini yang perlu diketahui orang-orang PGRI. Layak ndak seorang ustaz seperti ini dia punya bahasa," ujar Nasruddin.

Kubu Guru Mansur Jelaskan Penyebab Murid Diminta Buka Cadar

Kubu guru Mansur yang diwakili Ketua Yayasan Sahabat Mu'adz Indonesia, Zezen Zaenal Mursalin, membantah tuduhan pencabulan. Menurutnya, guru Mansur menyuruh murid perempuannya membuka cadar bukan bermaksud melecehkan.

"Tetapi memang ada murid kami memang seorang wanita bercadar tetapi suaranya mirip dengan suara laki-laki, sehingga beliau (mansur) juga mengirim WA ke wali kelasnya yaitu Ustazah Maryam untuk mengkroscek. Jangan-jangan fulana (murid) ini anak laki-laki, termasuk ke anak tersebut. Tetapi itu tidak dibuka di hadapan pak Mansur, tapi di depan wali kelas," beber Zezen Zaenal.

Sebelumnya, guru Mansur di Kendari divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim yakin, Mansur terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap bocah perempuan di Kendari yang masih masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.

Guru Mansur Bantah Lakukan Pelecehan dan Kekerasan

Sementara itu, guru Mansur membantah melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap siswinya. Dia mengaku, memegang dahi siswinya hanya untuk mengecek suhu badannya karena dikatakan sakit.

"Saya cuma cek suhu badannya," ujarnya ketika berada di Polresta Kendari.

Dia juga mengatakan, hanya memegang bahu sang anak ketika diganggui teman-temannya di kelas.

Kuasa Hukum Mansur, Andre Darmawan, langsung menyatakan banding atas vonis tersebut karena melihat ada kejanggalan pada fakta-fakta di persidangan.

"Kami menyatakan banding sekarang juga," ujar Andre yang langsung berdiri setelah majelis hakim membacakan vonis.

Pihak Mansur curiga, ada dugaan rekayasa terkait upaya mengaburkan fakta. Kuasa hukum sempat melayangkan keberatan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan secara objektif alat bukti yang disajikan di persidangan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner