Gara-Gara Cek Suhu Siswi, Guru di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan

12 hours ago 3

Liputan6.com, Kendari - Mansur (53), guru SD di Kendari divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/12/2025). Majelis berkeyakinan kuat Mansur melecehkan siswi kelas tiga sekolah dasar.

Sebelumnya, orang tua siswi tersebut melaporkan guru Mansur ke polisi atas dugaan kekerasan dan pelecehan. Kejadian awal, sejak Agustus 2024 hingga berlanjut Januari 2025.

Saat itu, anak korban mengaku disentuh pelaku pada beberapa bagian tubuhnya. Mulai dari sentuhan pada bagian pipi, kepala hingga panggilan sayang kepada si anak.

Kasus bergulir hingga pengadilan. Mansur tergiring pada sejumlah keterangan yang tak dapat ia bantah dari siswi berusia 9 tahun itu.

Saat kasus mulai bergulir di PN Kendari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara mengungkap beberapa fakta perlakuan Mansur terhadap salah seorang siswinya.

Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan menceritakan kepada wartawan, awalnya tindakan yang dianggap kekerasan itu terjadi saat upacara pagi di sekolah pada 8 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 Wita.

"Anak (korban) masuk ke dalam kelas dan bersiap mengikuti apel pagi. Saat anak korban hendak keluar kelas, terdakwa menahan dan melarang korban untuk mengikuti apel pagi," kata Aguslan, di Kantor Kejari Kendari, pada Kamis (4/12/2025).

Aguslan menambahkan, menurut anak berusia 9 tahun itu, siswa yang lain tidak dilarang mengikuti apel pagi. Katanya, Mansur meminta korban duduk di dalam kelas. Saat itu, ada dua orang anak lainnya.

Setelah dua siswa SD yang lain pergi keluar kelas, tinggal korban dan terdakwa yang berada di dalam kelas. Terdakwa mendekat duduk di samping korban.

"Terdakwa memegang pipi kanan dengan cara meremas pipi anak korban dengan kuat sehingga korban tidak bisa menggerakkan kepala korban. Terdakwa hendak mencium bibir dengan jarak hanya dua ruas jari anak korban. Sehingga dengan sekuat tenaga korban memalingkan wajah," beber Aguslan.

Karena guru Mansur tak berhasil mencium korban, terdakwa kemudian berdiri dan keluar ke depan kelas. Korban kemudian segera menghubungi ibunya melalui voice note.

"Korban berkata 'mama tolong saya, pak guru mau cium saya. Tolong mama datang ke sekolah'. Selanjutnya ibu korban datang dan menemui anak korban dalam kondisi ketakutan tidak seperti biasanya," jelas Aguslan.

PU Kejari Kendari menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Mansur karena terbukti melakukan pencabulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU atau hukuman 5 tahun penjara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner