Emas 1 Kg Hasil Penambangan Ilegal di Gorontalo Diselundupkan Bersama Kue Kering

10 hours ago 3

Kasus ini mencuat di tengah larangan jual beli emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal di Provinsi Gorontalo.

Kondisi tersebut mendorong sejumlah pelaku mencari cara untuk memasarkan hasil tambang secara tersembunyi, termasuk melalui jalur udara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menegaskan tidak ada larangan terhadap aktivitas jual beli emas selama sumbernya jelas dan bukan berasal dari tambang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menekankan masyarakat tetap bisa melakukan transaksi seperti biasa.

"Jadi kalau masyarakat mau jual perhiasannya, jual logam mulianya, toko emas tidak ada masalah. Selama bisa dipertanggungjawabkan bukan dari hasil tambang ilegal," kata Maruly.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan narasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Maruly, batas persoalan hukum terletak pada asal-usul emas tersebut. Jika emas berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka transaksi tersebut berpotensi melanggar hukum.

"Perbuatan membeli atau menjual emas hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku," kata Maruly.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membuka jalan bagi para penambang untuk tetap beraktivitas secara legal.

Melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), masyarakat memiliki kesempatan untuk mengelola tambang secara sah dan terdaftar.

"Pemerintah tidak mungkin memberikan kelonggaran terhadap aktivitas tanpa izin, karena justru akan berdampak pada masyarakat yang bisa terjerat pidana," tambahnya.

Maruly menjelaskan bahwa sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, pemerintah daerah telah mendorong percepatan proses legalisasi tambang rakyat.

"Sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR sudah menunjukkan perkembangan signifikan dan pemerintah serius memfasilitasi masyarakat," ucapnya.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan respons yang belum optimal. Jumlah penambang yang mengurus izin masih jauh dari harapan.

"Berdasarkan data yang kami ketahui, baru sekitar 16 penambang yang mengajukan IPR, padahal jumlah penambang jauh lebih banyak," kata Maruly.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara peluang legalisasi yang tersedia dan partisipasi masyarakat.

Padahal, menurut Polda, legalitas menjadi kunci untuk melindungi penambang dari risiko hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

"Polda tentu mendukung percepatan penerbitan IPR, karena jika semua sudah legal, maka tidak perlu lagi dilakukan penegakan hukum terhadap masyarakat," tambahnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner