Duduk Perkara Pelarian WNA China Liu Xiaodong: Dalang Pencurian Emas 774 Kg, Gagal Kabur ke Malaysia

1 day ago 5

Liu Xiaodong pertama kali dititipkan ke Lapas pada Selasa malam, 3 Februari 2026 oleh Kejari Ketapang. Setibanya di Lapas, pemeriksaan administrasi serta kesehatan dilakukan sesuai prosedur.

“Terdakwa pertama kali dititipkan di Lapas pada Selasa malam oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. Setibanya di Lapas, terdakwa langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan,” kata Jonson Manurung.

Sehari berselang, kondisi kesehatan menurun. Liu Xiaodong mengeluhkan belum buang air besar selama empat hari. Tubuh terasa lemah. Pemeriksaan medis internal dilakukan. Rencana rujukan disiapkan. Namun kewenangan penahanan telah berada pada pengadilan.

Lapas mengajukan permohonan ke PN Ketapang. Dari pengadilan keluar penetapan tahanan rumah.

“Dari pengadilan kemudian keluar penetapan berupa tahanan rumah,” ujar Jonson Manurung.

Eksekusi penetapan dilakukan Kejari Ketapang. Serah terima terdakwa berlangsung Rabu malam, 4 Februari 2026. Sejak itu, kewenangan Lapas berakhir. Status berubah menjadi tahanan rumah.

Dalam masa tersebut, Liu Xiaodong diduga melarikan diri. Arah tujuan jelas, perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong. Jalur darat Kalimantan Barat menuju negeri jiran. Namun pergerakan terendus aparat Imigrasi.

Penangkapan terjadi sebelum Liu Xiaodong melewati garis batas. Negara menutup pintu terakhir.

Pada Minggu pagi 8 Februari 2026, Liu Xiaodong kembali dititipkan ke Lapas Kelas II Ketapang. Pemeriksaan kesehatan ulang dilakukan sebelum penempatan sel.

“Pengamanan di Lapas dilakukan sesuai prosedur standar selama 24 jam tanpa perlakuan khusus terhadap terdakwa,” kata Jonson Manurung.

Fakta tersebut menegaskan satu hal, sistem pengawasan lintas institusi berjalan. Dari pengadilan, kejaksaan, imigrasi, hingga lapas, koordinasi menjadi kunci.

Kasus Liu Xiaodong tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan dinamika internal PT Sultan Rafi Mandiri (PT SRM), perusahaan tambang emas di Ketapang. Kuasa hukum PT SRM, Mochamad Fadzri, menyampaikan apresiasi terhadap Imigrasi Entikong.

“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum aparat negara,” kata Mochamad Fadzri lebih lanjut soal itu.

Dia juga menjelaskan tindak pidana terjadi pada masa manajemen lama perusahaan. Saat itu, perusahaan dipimpin Pamar Lubis serta Li Chang Jin, WNA asal China.

Nama terakhir masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri. Red notice Interpol telah terbit.

“Kami memastikan seluruh kejahatan dilakukan pada masa manajemen lama. Manajemen tersebut sudah tidak lagi aktif,” ujar Mochamad Fadzri.

Menurut penjelasan, Pamar Lubis telah berstatus tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. Li Chang Jin diduga sebagai otak kejahatan. Ia berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga berstatus buronan internasional.

Perubahan struktur kepemilikan serta manajemen PT SRM diklaim telah sah sesuai ketentuan hukum Indonesia. Manajemen baru menegaskan tidak pernah memberi izin atau penugasan kepada tenaga kerja asing untuk aktivitas operasional.

Langkah administratif telah ditempuh. Sejak Oktober 2025, manajemen baru mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal KITAS tenaga kerja asing ke Kantor Imigrasi Ketapang.

Dalam klarifikasi tambahan, Mochamad Fadzri juga menyebut sejumlah nama tidak memiliki hubungan dengan manajemen baru.

“Kami tegaskan Wawan Ardianto, Cahyo Galang Satrio, serta Fahrizal Fahmi bukan bagian manajemen baru PT SRM. Kami minta berhenti mencatut nama perusahaan,” ucapnya mengingatkan.

Pernyataan tersebut penting. Publik perlu garis tegas antara manajemen lama serta manajemen baru. Dalam perkara pidana, identitas serta tanggung jawab korporasi menjadi sorotan utama.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner