Pesut Mahakam Terancam, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Dua Perusahaan

12 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas operasional dua perusahaan pengangkutan batu bara yang beroperasi di alur Sungai Mahakam, tepatnya di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Keputusan ini merupakan respons darurat menyusul populasi mamalia air tawar endemik tersebut yang kini hanya tersisa sekitar 66 individu. Berdasarkan laporan resmi KLH, dua perusahaan yang dijatuhi sanksi berat tersebut adalah PT Graha Benua Etam (GBE) dan PT Muji Lines (ML).

Deputi Penegakan Hukum KLH menemukan bahwa PT GBE nekat melaksanakan konstruksi dermaga (jetty) tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan. Sementara itu, PT Muji Lines tersandung pelanggaran terkait penempatan dan penambatan coal transhipment barge (CTB) I dan II yang tidak mengantongi izin pemanfaatan ruang serta dokumen lingkungan yang sah.

Kedua perusahaan tersebut telah dipasang PPLH Line untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas.

Khusus untuk PT Muji Lines, perusahaan ini memiliki peran vital sebagai penyedia jasa logistik dan transshipment (pindah kapal) dalam rantai pasok batu bara.

Mengutip informasi dari situs resmi PT Bayan Resources Tbk, PT Muji Lines merupakan entitas yang menyediakan layanan pendukung bagi grup raksasa batu bara tersebut.

Namun, keberadaan armada mereka di lokasi yang sensitif kini dituding menjadi salah satu faktor utama perusak ekosistem pesut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan ekonomi yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup guna memastikan setiap kegiatan pada area sungai dengan habitat asli pesut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Dia menambahkan bahwa kondisi pesut saat ini sangat memprihatinkan dan meminta seluruh pihak untuk menekan angka pencemaran di Sungai Mahakam.

Di sisi lain, perwakilan manajemen PT GBE, Muhaimin, memberikan klarifikasi mengenai status proyek mereka di lapangan. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa saat ini tidak ada aktivitas operasional yang berjalan karena proyek memang belum sepenuhnya berjalan.

"(Saya) masih di Jakarta pak, memang tidak ada kegiatan sama sekali, masih konstruksi sambil menunggu izin," kata Muhaimin melalui aplikasi pesan instan.

Saat ditanya apakah pembangunan dermaga tersebut sudah rampung, ia menjawab singkat, "Belum jadi."

Sementara itu, pihak PT Bayan Resources Tbk selaku induk yang menaungi PT Muji Lines belum memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan terkait penyegelan anak usaha mereka dan dugaan pelanggaran di kawasan konservasi tersebut belum mendapatkan balasan.

Ketegasan KLH ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan terhadap Pesut Mahakam dari kepunahan harus menjadi prioritas di atas kepentingan industri.

Langkah tegas KLH ini dinilai sangat tepat dan masuk akal, mengingat lokasi operasional PT GBE dan PT Muji Lines berada tepat di titik krusial antara dua desa yang baru saja ditetapkan sebagai Desa Konservasi Pesut, yakni Desa Muhuran dan Desa Sabintulung.

Penutupan aktivitas industri di area perairan tersebut menjadi krusial untuk memulihkan koridor migrasi dan menghentikan pencemaran, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan ekosistem sungai kini menjadi prioritas utama negara di atas kepentingan korporasi.

Urgensi penutupan ini diperkuat oleh penjelasan mendalam dari Peneliti Senior di Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Danielle Kreb. Dia menjabarkan bahwa aktivitas Ship-to-Ship (STS) yang dilakukan PT Muji Lines berada tepat di jantung kawasan konservasi perairan Mahakam wilayah hulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni di antara Muara Kedang Kepala hingga Desa Muara Kaman Ulu.

"STS ada di lokasi kawasan konservasi di perairan Mahakam wilayah hulu Kabupaten Kutai Kartanegara, dan tidak memiliki izin lokasi pemanfaatan ruang tersebut," ungkap Daniel.

Ia menekankan bahwa keberadaan STS di lokasi itu sangat fatal bagi kelangsungan hidup pesut. Posisinya aktivitas perusahaan itu disinyalir mengambil begitu banyak badan sungai. Aktivitas tongkang berukuran raksasa juga menumpuk di satu titik sehingga kepadatannya tidak bisa ditolerir.

"Lagian STS di situ sangat mengganggu jalur migrasi pesut dari hulu untuk bisa masuk di anak sungai kedang rantau karena tongkang antrean menumpuk dan berputar di situ sehingga menimbulkan kebisingan bawah air kelebihan. Juga ditemukan pencemaran logam berat di sekitarnya karena banyak debu (batu bara) jatuh," jelasnya secara rinci.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner