Video Berdurasi Singkat Bongkar Kelakukan Asusila Anak di Bawah Umur ke Petani

15 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anak di bawah umur berusaha memperkosa perempuan di ladang, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul. Pelaku terobsesi dengan konten video porno yang sering dia tonton.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumardi Madi Utomo, menjelaskan pelaku melakukan tindak pidana percobaan perkosaan atau pelecehan seksual fisik dengan cara membekap korban dari belakang dan mencoba melepas pakaian korban.

“Pelaku melakukan aksinya dengan membekap korban dan mencoba membuka pakaian korban. Dari pengakuannya, pelaku terpengaruh sering melihat situs porno,” kata Sumardi, Kamis (12/2/2026).

Dalam video berdurasi singkat yang beredar, korban duduk lemas di tepi jalan, menangis dan syok. Rekaman itulah yang kemudian mengungkap dugaan kasus percobaan perkosaan yang terjadi di area sepi tersebut.

Peristiwa ini terjadi sekira pukul 08.45 WIB. Korban berangkat seorang diri menuju ladang di wilayah Getas, Playen, menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di tepi Jalan Playen–Getas, lalu berjalan kaki masuk ke kawasan ladang dan hutan kecil.

Namun baru sekitar 20 meter berjalan, korban tiba-tiba diserang dari belakang oleh seorang pria tak dikenal. Pelaku membekap mulut korban hingga terjatuh ke rumput, kemudian berusaha melepas pakaian korban.

Dalam kondisi panik, korban berusaha melawan dan berteriak minta tolong. Teriakan tersebut terdengar oleh seorang petani yang sedang bekerja tak jauh dari lokasi. Saksi kemudian mendekat sambil berteriak, membuat pelaku panik dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian gigi serta trauma psikologis. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gunungkidul.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MNF, warga Playen.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku masih berstatus di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sembari menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang dipakai pelaku untuk melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal percobaan perkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner