Warung hingga Sekretariat RW Dibangun di Atas Saluran Air Kota Depok

2 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kota Depok menertibkan puluhan bangunan liar di Jalan Akses UI, Depok. Puluhan bangunan liar di atas trotoar dan saluran air, menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan air apabila hujan deras.

Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, Satpol PP Kota Depok kembali menertibkan bangunan liar yang berada di atas trotoar dan saluran air. Satpol PP Kota Depok ingin mengembalikan fungsi saluran air dan trotoar, salah satunya di Jalan Akses UI.

“Kita ingin mengembalikan fungsi awal trotoar dan saluran air yang digunakan para pemilik bangli,” ujar Dede di lokasi penertiban, Senin (22/12/2025).

Dede menjelaskan, para pemilik bangunan liar banyak ditemukan berada di trotoar dan saluran air. Bangunan liar digunakan untuk berjualan warung maupun usaha furniture yang salah dalam penempatan dan penggunaannya.

“Ada 38 bangunan yang ditertibkan di atas trotoar dan saluran air, padahal sebelumnya penataan saluran air dan trotoar di bangun menggunakan APBD, namun disalahgunakan dan dimanfaatkan,” jelas Dede.

Dede melihat, bangunan liar yang didirikan di atas bidang jalan dan saluran air menimbulkan sejumlah potensi gangguan masyarakat. Bangunan diatas trotoar dapat dipastikan merampas hak pejalan kaki.

“Bangunan yang di atas saluran air ini berpotensi menimbulkan terjadinya genangan, sehingga menyebabkan banjir di jalan,” tegas Dede.

Penertiban bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kota Depok merujuk pada Perda Kota Depok nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan ketertiban umum. Selain itu, bangunan liar yang ditertibkan Satpol PP Kota Depok berada di lahan fasos fasum Pemerintah Kota Depok.

“Kami akan terus tertibkan bangunan liar yang berada di bantaran kali, saluran air, trotoar, maupun yang berada di lahan fasos fasum Pemerintah Kota Depok,” ungkap Dede.

Saat disinggung adanya aksi protes dari pengurus RW terkait penertiban bangunan sekretariat RW di atas saluran air, Dede menegaskan, bangunan sekretariat RW telah melanggar garis sempadan saluran air.

“Bangunan kantor RW yang melanggar GSS dan itu di saluran bantaran kali, kita tertibkan tidak pandang bulu, kalau melanggar kita tertibkan,” tegas Dede.

Dede menuturkan, Satpol PP Kota Depok banyak menemukan bangunan liar berada di lahan fasos fasum. Bahkan banyak oknum masyarakat yang memanfaatkan lahan fasos fasum dijadikan lapak barang bekas, tempat pembuangan sampah, maupun berjualan.

“Kami akan tindak tegas dengan sebelumnya kami berikan peringatan terlebih dahulu, apabila tidak diindahkan dan tidak kooperatif maka kami tertibkan,” pungkas Dede.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner