Kronologi ABK yang Terjebak dalam Kasus Penyelundupan Narkoba 2 Ton dan Dituntut Hukuman Mati

17 hours ago 6

Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.

Enam terdakwa tersebut terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan persidangan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita berupa 67 kardus berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.995.139 gram atau hampir dua ton.

Kejaksaan Agung menegaskan enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau mengetahui bahwa muatan yang mereka bawa di kapal merupakan narkotika.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan para terdakwa menyadari menerima puluhan paket sabu saat berada di tengah laut.

"Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Anang menjelaskan, para terdakwa juga mengetahui lokasi penyimpanan sabu di dalam kapal. Sebagian narkotika disimpan di bagian haluan kapal, sementara sisanya berada di dekat mesin kapal.

Selain itu, fakta persidangan mengungkapkan adanya pembayaran kepada salah satu anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan sebesar Rp8,2 juta.

"Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ujarnya.

Anang menegaskan, tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum telah melalui pertimbangan yang matang, mengingat besarnya barang bukti dan dampak kejahatan tersebut.

"Karena yang penting bagi kami, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir dua ton, tidak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini kejahatan internasional sindikatnya,” ucap Anang.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner